Melihat Pilkada KalseL 2020 Dari Strategi SunTzu

Melihat Pilkada KalseL 2020 Dari Strategi SunTzu

Oleh Harmen Batubara

Sebagai pemerhati Pilkada terlebih lagi dengan memakai Strategi SunTzu kita juga terkesan dengan perjuangan para peserta Pilkada Kalsel. Berbagai upaya yang bisa kita lihat di permukaan, terlihat adanya semangat yang konsisten dari masing-masing pihak untuk  bisa menghadirkan Pilkada yang lebih baik, meski kita juga tahu bahwa masing-masing pihak juga akan selalu memanfaatkan peluang yang ada demi ke untungan pihaknya masing-masing. Tapi semua itu telah berlalu dan Gubernur Patahanan tarnyata masih diberikan kesempatan oleh warga Kalimantan Selatan untuk meneruskan pengabdiannya. Ada yang patut kita kemukakan strategi SunTzu disini yakni : Mengenal lawan dan diri sendiri : Tahu kekuatan pasukan sendiri dan musuh maka anda akan memenangkan pertempuran;   Tahu kekuatan sendiri dan tak tahu kekuatan musuh maka kemungkinan anda menang hanya  separohnya; dan  Tidak tahu kekuatan sendiri dan buta dengan kekuatan musuh maka anda akan kalah. “Kenalilah musuhmu, kenalilah diri sendiri. Maka kau bisa memanangkan peperangan dalam 100 pertempuran tanpa resiko kalah. Kenali Bumi, kenali Langit, dan kau tidak akan terkalahkan”

Pilkada Serentak 2020 sesuai rencananya diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kemendagri mencatat ada 107.531.640 penduduk yang berpotensi menjadi pemilih. Jumlah ini memecahkan rekor pilkada serentak dengan jumlah daerah terbanyak di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri  menyebut ada 70 persen petahana berkompetisi di Pilkada 2020. Potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan dipantau lebih ketat. Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik waktu itu mengatakan indikasi itu berawal dari temuan banyak calon petahana di pilkada tahun 2020. “Ada kurang lebih 70 persen. Nah, terhadap mereka-mereka ini kita lakukan pemetaan lebih detail, contoh terkait netralitas ASN,” kata Akmal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Akmal menyebut Kemendagri akan fokus untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh para petahana. Khususnya terkait pengerahan ASN untuk pemenangan. Salah satu yang jadi perhatian Kemendagri adalah kemungkinan petahana mengangkat atau mencopot jajaran pemda untuk pemenangan. Karena itu. Kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat atau mencopot jajarannya enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. “Tidak boleh petahana melakukan mutasi, kecuali mengisi kekosongan,” ucap Akmal.

Baca Juga  :  Formula Sukses Affiliate: Wujudkan Peluangmu

Dari berbagai Pilkada yang digelar untuk tahun 2020, maka kasus yang menarik dari Pilkada 2020 adalah Pertarungan tentang Patahana yang bisa bertahan di Kalimantan Selatan dan persaingan dua Patahana ( Bupati vs Wakil Bupati ) di Kabupaten Madina Sumut. Dua daerah ini jadi menarik karena Selisih perbedaan perolehan suara yang mereka dapatkan tergolong relatip kecil. Artinya persaingan kedua pasang kandidat memang berimbang dan saling berkejaran. Untuk KalSel hal ini menarik, karena sang penantang ternyata bisa mensejajarkan dirinya dengan Patahana. Jadi meski kalah tetapi ada pelajaran yang bisa dipetik dari sana. Di satu sisi ada keyakinan para pemilih akan beralih dari Patahana dan berbailk untuk mendukung Pendatang baru, tetapi faktanya justeru terbalik. Begitu juga di Kabupaten Madina, di prediksi Pak Bupati Patahana akan dengan mudah memenangkan Pertarungan, ternyata yang menang malah Patahana Wakil Bupatinya. Apakah ini melulu soal kualitas kepemimpinan atau cara berkampanye yang jadi kunci berhasilan? Kali ini kita hanya berkisah tentang Pilkada Kalsel. Mau Lihat Pilkada Madina Sumut Klik Disini.

Kalimantan Selatan melakukan Pilkada gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Terdapat dua pasangan dalam kontestasi pilkada. Mereka adalah Sahbirin Noor-Muhidin yang mendapat nomor urut 1 dan Denny Indrayana-Difriadi Drajat nomor urut 2. Pasangan nomor urut 1 didukung oleh enam partai, yaitu Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PKS, dan Nasdem. Total perolehan partai di kursi DPRD sebanyak 40 dari 55 kursi. Sedangkan, Denny-Difriadi diusung oleh empat partai, yaitu Gerindra, PPP, Demokrat, dan Hanura. Total suara di legislatif 15 dari 55 kursi.

Sahbirin merupakan calon patahana. Dia kali ini berpasangan dengan Muhidin yang merupakan lawannya pada pemilihan sebelumnya. Saat itu, Muhidin ikut kontestasi sebagai calon independen. Sementara, Denny merupakan akademisi, aktivis hukum dan antikorupsi. Dia pernah menjadi wakil menteri hukum dan hak asasi manusia periode 2011-2014. Wakil Denny, yaitu Difriadi adalah seorang pejabat daerah di Banjarmasin. Dia memulai karier sebagai Kabag Humas Pemda Batola hingga menjadi Wakil Bupati Tanah Bumbu untuk periode 2010-2015. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), Sahbirin miliki sebesar Rp22,8 miliar dan Muhidin memiliki harta sebesar Rp674 miliar. Ini menjadikannya sebagai peserta pilkada terkaya. Sementara, Denny total kekayaan yang dimiliki sebesar Rp10,4 miliar. Sedangkan, Difriadi memiliki harta sebesar Rp 6,4 miliar.

Sesuai jadwal pada hari yang ditentukan itu,  maka dilaksanakanlah Pilkada di daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Diatas kertas, jelas Patahana memang didukung oleh koalisi Partai yang hidup dengan subur di Kal Sel. Juga bila dilihat dari berbagai perhargaan yang pernah diterima oleh Patahana selama ini. Rasanya sulit untuk melihat kekalahan Patahana. Tetapi ternyata hasilnya lain. Artinya meski Patahana menang, tetapi selisihnya tergolong kecil.  Hal itu terbukti dan terlihat dari Hasil Pilkada Pertama – Patahana hanya memenangkannya di Lima daerah Yakni : Kab Balangan ; 51.35% ; Kabupaten Banjar : 62.42%; Kab Barito Kuala: 61.77%; Kab TanahBumbu: 50.05%; Kabupaten Tapin: 57.82%  dengan Total : 50.24 %. Sementara Pasangan Denny-Difriadi, malah menang di Delapan Daerah, Yakni : Kab Hulu Sei Sel :57.19% ; Kab Hulu Sei Tengah:57.04%; Kab Hulu Sei Utara: 55.72%; Kab Kota Baru:55.92%;Kab Tabalong : 56.11%; Kab Tanah Laut:56.19%; Kota Banjar Baru : 56.46% ; Kota Banjar Masin:50.88% Total : 49.76%

Dengan selisih jumlah kemenangan sebesar 0.48 %, memang sulit untuk mengatakan bahwa Patahana masih di idolakan oleh warganya. Lebih pas rasanya untuk mengatakan bahwa warga sebenarnya sudah menghendaki Pemimpin yang baru, tetapi sayangnya Calon yang ada juga belum sepenuhnya mereka yakini atau percayai apakah nantinya juga akan lebih baik dari Patahana. Bagi para petarung baru atau Pasangan Deny-Difriadi  jelas dan curiga, serta merasa pasti ada yang anggak beres dalam proses pilkada ini. Mereka kemudian menemukan berbagai “kejanggalan” dan kemudian secara resmi mengajukan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Kisahnya diperpendek, maka MK kemudian menetapkan adanya Pemungutan Suara Ulang Susulan. MK kemudian menetapkan adanya Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS., dengan rincian sebagai berikut : Pemungutan suara ulang di TPS di Satu Kecamatan di Kota Banjarmasin ;  semua TPS di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Satu Kecamatan di Kabupaten Tapin.  Pemungutan Suara Ulang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2021, artinya ada rentang waktu selama lebih kurang 6 bulan. Secara logika kedua kontestan bisa “memanfaatkan waktu yang tersedia”, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku Untuk memenangkan pasanganya masing-masing. Bagaimanakah kedua pasangan yang saling berlomba ini bisa memanfaatkannya terpulang pada kemampuannya masing-masing. Kita tidak masuk pada strategi masing-masing.

Baca  Juga  :  Pilkada DiTengah Pandemi

Namun perlu diketahui, sesuai peraturan KPU (PKPU), menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah[1], PSU ini tidak ada tahapan kampanye bagi pasangan calon. Hal ini perlu dipatuhi para pasangan calon dengan tetap jaga iklim kondusif  hingga pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada tanggal 9 Juni 2021 dapat berjalan lancer dan sesuai UU. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan mengaktifkan lagi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang akan mengkaji segala pelanggaran pemilu.

Mereka memintak agar semua pasangan calon beserta Tim Suksesnya harus menjaga iklim kondusif  pada tahapan PSU ini sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau saling lapor. Begitu pula di media sosial, kedua kubu agar tidak kampanye dan tidak saling serang, apalagi buat kampanye hitam. Kendati pada tahapan PSU ini belum ada petunjuk teknis. Bawaslu akan melakukan tindakan termasuk menertibkan kampanye hitam dan sejenisnya di media sosial, termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Idealnya memang Bawaslu punya Panitia Pengawas di masing-masing Kecamatan hingga kelurahan/desa supaya pengawasan lebih maksimal di lapangan. Tetapi itu tentu tergantung adanya dana.

Jadi yang kita lakukan dalam melihat pertarungan Pilkada KalSel ini dengan cara melihatnya dari hasil perolehan suara yang mereka dapat pada Pemungutan Suara Ulang. Karena apa? Karena kita percaya masing-masing pasangan juga akan sangat hati-hati dalam memanfaatkan “waktu” yang ada. Sebab kalau salah langkah bisa kena tilang oleh KPU setempat atau malah juga bisa di adukan oleh warga yang memang sedang mencari kelemahan pada lawannya masing-masing.

Nah mari kita lihat Perolehan Suara pada Pemilihan Suara Ulang  – Patahana ternyata mampu memenangkan suaranya dari Lima menjadi di Enam daerah Yakni : Kab Balangan ;51.35% ; Kabupaten Banjar : 65.03%; Kab Barito Kuala : 61.77%; Kab TanahBumbu: 50.05%; Kabupaten Tapin: 56.78% ; Kota Banjar Masin: 53.42 Total : 51.17 %. Yang menarik dari Patahana ini, adalah dia mampu meningkatkan perolehan suaranya di Kabupaten Banjar dari 62.42% menjadi 65.09% atau naik 2.67%. Begitu juga di Kota Banjar Masin naik dari 49.12% menjadi 53.42% atau naik 4.3 %. Sayangnya Patahana justeru berkurang suaranya di Kabupaten Tapin dari 57.82% menjadi 56.78% atau berkuarang 1.04%. Namun demikian pada ahirnya Patahana bisa memperoleh jumlah Total Suara Jadi 51.17%.

Sebaliknya Pasangan Deny-Difriadi pada Pemungutan Suara Ulang ini, malah mengalami penurunan. Kalau pada Pilkada pertama mereka mampu memenangkan suara di delapan daerah, tetapi pada PSU perolehan suaranya berkurang jadi hanya bisa bertahan di tujuh daerah. Pasangan ini di Kota Banjar Masin mengalami penurunan dari 50.88% menjadi 46.58 % atau turun sebesar : 4.3%. Yang lebih menarik lagi, pasangan ini sama sekali tidak bisa menambah suaranya di Kota Banjar Masin dan Kabupaten Banjar. Di Kabupaten Tapin mereka bisa meningkatkan jumlah suara, sayang jumlahnya terlalu kecil yakni hanya sebesar 1.04%.  Bisa dilihat dari perolehan suaranya saat PSU dengan rincian sebagai berikut : Kab Hulu Sei Sel:57.19%; Kab Hulu Sei Tengah: 57.04%; Kab Hulu Sei Utara: 55.72%; Kab Kota Baru:55.92%; Kab Tabalong : 56.11%; Kab Tanah Laut: 56.19%; Kota Banjar Baru : 56.46%; Kota Banjar Masin: 46.58%  dengan Total Suara : 48.83%

Terkait hasil PSU ini Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana kembali mencoba untuk menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui, Denny menjelaskan ada tiga alasan yang membuatnya melakukan pengajuan gugatan Pilkada Kalsel ke MK. Pertama, pengajuan tersebut adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus peserta Pilkada Kalsel.Kedua, pengajuan gugatan tersebut sekaligus untuk meredam potensi konflik di Kalsel. Sebab, menurutnya, jalur hukum yang ditempuh akan mampu menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang mengambil langkah-langkah nonhukum. “Kami tidak ingin terjadi instabilitas dan gangguan keamanan di Banua (Kalsel) kita,” kata Denny dalam saluran Youtube-nya, waktu itu selasa (15/6/2021). Ketiga, pengajuan gugatan Pilkada ke MK semakin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi, negosiasi dan trandaksi dengan pihak petahana. “Amanat suara rakyat akan perjuangkan dengan cara yang benar dan konstitusional,” tegasnya.

Terkait gugatan ini Hakim MK[2] menyatakan perkara Nomor 146/PHP/GUB-XIX/2021 untuk Pilgub Kalsel tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Jumat (30/7/2021) yang disiarkan melalui youtube MK. MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalsel omor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. “Memerintahkan Termohon (KPU Kalsel) menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ucapnya.

Dengan demikian PSU pasangan petahana Sahbirin Noor dan Mudihin kembali mengungguli Denny Indrayana-Difriadi dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) perolehan suara Sahbirin-Muhidin mencapai 51,2 persen. Pada ahirnya, kontestasi Pilkada Gubernur di Kalimantan Selatan ini secara resmi dimenangkan oleh Patahana. Sebagai pemerhati Pilkada kita juga terkesan dengan perjuangan para peserta Pilkada Kalsel. Berbagai upaya yang bisa kita lihat di permukaan, terlihat adanya semangat yang konsisten dari masing-masing pihak untuk  bisa menghadirkan Pilkada yang lebih baik, meski kita juga tahu bahwa masing-masing pihak juga akan selalu memanfaatkan peluang yang ada demi ke untungan pihaknya masing-masing. Tapi semua itu telah berlalu dan Gubernur Patahanan tarnyata masih diberikan kesempatan oleh warga Kalimantan Selatan untuk meneruskan pengabdiannya.

Strategi Sun Tzu Memenangkan Pilkada
Strategi Sun Tzu Memenangkan Pilkada

[1] https://www.antaranews.com/berita/2074462/duel-ulang-pilkada-kalsel-2020-sarat-dinamika-politik-yang-tinggi

[2] https://www.bawaslu.go.id/id/berita/mk-tolak-permohonan-hasil-psu-untuk-pilgub-kalsel-dan-pilbup-labuhanbatu