Peluangnya Besar, BumDes Malah MangKrak

Peluangnya Besar, BumDes Malah MangKrak

Oleh  Harmen Batubara

Membangun kemandirian ekonomi desa menjadi paradigma baru dalam pembangunan kawasan perdesaan. Membangun kemandirian ekonomi bertujuan untuk menjawab persoalan klasik yang ada di desa, yakni masih rendahnya kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut hanya bisa diatasi dengan memutus rantai kemiskinan. Strategi untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan tersebut dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dan mengoptimalkan potensi sumber daya desa. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan ekonomi lokal yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan mengoptimalkan sumber daya desa. Pembangunan ekonomi lokal dapat diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Saat ini BUMDesa menjadi perhatian besar pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa. Selain sebagai lembaga ekonomi, BUMDesa juga diharapkan menjadi lembaga sosial yang dapat menyediakan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Onlinekan BisnisMu
Onlinekan BisnisMu

Tidak dapat dipungkiri, pengembangan BUMDesa masih mengalami banyak tantangan. Lalu apa yang melatarbelakangi BUMDesa sulit berkembang?. Secara umum faktor yang mempengaruhi kegagalan dalam menjalankan kinerja  BUMDesa diantaranya motivasi, pendidikan, umur, pengalaman kerja, dan gaya kepemimpinan.

Kenapa sampai ada Desa yang BumDesnya Mangkrak?  Apakah salahnya ada pada SDM Desa yang belum punya SDM yang bisa mengelola BumDes? Atau memang Desa itu sangat minim potensinya? Sehingga nggak punya sama sekali sesuatu yang bisa untuk di jual atau ditawarkan ke warganya?   Pasalnya, Presiden Jokowi sendiri melihat sendiri setelah mengucurkan dana desa total Rp329,8 triliun dalam kurun lima tahun. Ternyata mendapat laporan masih adanya 2.188 BUMDes mangkrak dan 1.670 BUMDes yang berjalan, tapi belum optimal menggerakkan perekonomian desa.

Berbagai pendapatpun bermunculan, khususnya dari para pemerhati dan para ahli yang selama ini telah ikutan mengawal kiprah pengelolaan BumDes ini. Misalnya Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menekankan bahwa selama lima tahun ini, minimnya kajian atau perencanaan mendalam ketika pembentukan usaha BumDes merupakan kelemahan utama yang perlu diperhatikan. “Perintah membuat BUMDes adalah mandatori dari kementerian, sehingga ditafsir oleh dinas pemerintah desa, setiap desa harus dibentuk BUMDes tanpa ada persiapan, perencanaan, dan sebagainya,” ujarnya kepada Bisnis, (22/12/2019).

Baca Juga :  BumDes & BumNas Sinergis Rakyat Sejahtera 

Menurutnya, banyak pendirian BUMDes yang masih sebatas ‘yang penting berdiri’, akibat tanpa business plan yang baik dan orientasinya masih sebatas melengkapi administratif. Akhirnya, kebanyakan BUMDes menerapkan model TOKO RITEL MODERN atau MINIMARKET, “Padahal, hal ini justru berpotensi membunuh perekonomian desa, karena produk-produk lokal desa tidak ikut dipasarkan,” tambahnya.

Belum lagi apabila BUMDes yang dibentuk hanya menerapkan model koperasi simpan pinjam. Tata kelola yang belum baik dari pengurus ditambah belum siapnya tingkat literasi masyarakat sekitar, berpotensi menimbulkan masalah seperti kredit macet, dan lain sebagainya.Oleh sebab itu, Misbah menyarankan adanya pengawasan dan pendampingan intensif terhadap BUMDes dari pihak otoritas yang lebih tinggi, misalnya pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

Ada juga yang melihat dari segi Kelembagaan BumDes itu sendiri. Mereka[1] menilai Pendapat Menteri Desa mengatakan bahwa BUMDes itu perlu melakukan  holding. Sesungguhnya tidak bisa membentuk holding karena BUMDes sendiri belum mendirikan unit usaha berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Baca Juga  :  RoadMap IKN 2045 : Investor Oversubscribe

Menurut mereka BUMDes perlu bertransformasi untuk melembagakan dirinya menjadi badan usaha resmi berkekuatan hukum bisnis untuk melaksanakan transaksi usahanya secara profesional. Harus segera tinggalkan cara konvensional demi meningkatkan proses dan progresnya menjadi kekuatan ekonomi desa. Maka jangan heran bila BUMDes pada umumnya mangkrak karena memang tidak dibina atau tidak didampingi oleh tenaga profesional dalam menjalankan roda usaha BUMDes dan termasuk dalam membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai amanat regulasinya.

BUMDes harus membuka ruang investasi atau penyertaan modal pada usahanya, baik untuk investor untuk masuk ke dalam lembaga BUMDes maupun terhadap peningkatan bidang usahanya. Salah satu strateginya adalah mereformasi kelembagaannya terlebih dahulu. Usulan tranformasi BUMDes untuk di pertimbangkan oleh pemerintah dan pemda agar bisa bergerak dalam menggali potensi desa yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

Pertama: BUMDes dilembagakan menjadi koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Termasuk dalam pembentukan atau pendirian BUMDes bukan lagi ditetapkan dengan Peraturan Desa, tapi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM.Struktur kepemilikan BUMDes adalah pemerintah desa sebagai representasi publik (suara 50-60%), masyarakat desa berbasis KTP dan KK setempat sebagai representasi people (suara 20-30%) dan kelompok investor atau sponsorship sebagai representasi private (suara 10-20%).

Baca Pula   :  BumDes Jaya Indonesia Sejahtera

BUMDes akan menjadi lebih efektif karena masing-masing pihak secara alamiah menghendaki atas nilai terbaik bagi kepentingannya. Juga makin transparan karena masing-masing pihak membutuhkan informasi yang cukup agar dapat mengendalikannya. Efek keberlanjutannya, adalah mencegah penyalahgunaan wewenang oleh elit desa (elite captured).

Kedua: Permendes No. 4 Tahun 2015 pasal 8 yang menyebut BUMDes dapat membentuk unit usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Selanjutnya direvisi atau ditambahkan pilihan kelembagaan yaitu BUMDes dapat membentuk primer koperasi (multi stakeholder cooperative).  Maksud dari revisi Permendes tersebut untuk menghilangkan kekakuan atau memberi kesempatan adanya alternatif pilihan karena pada Permendes No. 4 Tahun 2015 tidak mengafirmasi badan hukum koperasi. Namun lebih penting dan terkondisi sebagai usaha menambah kesejahteraan masyarakat desa. Pilihan terbaik adalah BUMDes bertransformasi menjadi primer koperasi yang berbasis multipihak.

Tetapi kalau kita berkaca pada beberapa BumDes yang telah berhasil maka yang terlihat benang merahnya adalah di Desa tersebut ada SDM yang mengetahui permasalahan Ekonomi di Desanya; SDM Desa itu mengetahui apa sebenarnya yang mereka butuhkan dan termasuk solusi atau pemecahaannya. Maka mereka dirikanlah BumDes dan itu berhasil.

Potensi Desa itu Luar Biasa

Secara empirik Desa jadi menarik didiskusikan karena dua misteri modal sosial di Indonesia yang sungguh berbeda dengan keyakinan teoritik. Pertama, desa-desa di Indonesia sebe¬narnya sangat kaya modal sosial tetapi juga rentan secara sosial. Di satu sisi masyarakat desa sudah lama mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, se¬bagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pemba¬ngunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong telah terbukti sebagai penyangga utama “otonomi asli” desa. Ketika kapasitas negara tidak sanggup menjangkau sampai level desa, swadaya dan gotong royong merupakan sebuah alternatif permanen yang memungkinkan berbagai proyek pembangunan prasarana desa tercukupi. Di luar swadaya dan gotong-royong, masyarakat desa mempunyai tradisi to¬long-menolong, bahu-membahu dan saling membantu an¬tarsesama, apalagi ketika terjadi musibah yang mereka lihat secara dekat.

Tetapi di balik ikatan sosial dan solidaritas sosial yang menyenangkan itu, masyarakat desa sering menghada¬pi berbagai kerentanan sosial (social vulnerability) yang menyedihkan, bahkan bisa melumpuhkan ketahanan sosial (social security) mereka. Ketahanan sosial masyarakat desa kerapkali sangat rentan ketika menghadapi gempuran dari luar, mulai dari regulasi dan kebijakan pemerintah, proyek pembangunan, wabah penyakit menular, narkoba, bencana alam, kekeringan, dan masih banyak lagi. Bahkan bantuan dari pemerintah seperti BLT kompensasi BBM juga memu¬nculkan kerawanan sosial dalam masyarakat, misalnya da¬lam bentuk pertikaian antara warga dan aparat setempat.

Bangun Bisnis AffiliasiMU
Bangun Bisnis AffiliasiMU

Kedua, desa kaya modal sosial tetapi tidak kaya modal ekonomi. Dengan kalimat lain, modal sosial itu tidak men¬galami transformasi menjadi modal ekonomi. Studi Ed¬ward Miguel, Paul Gertler, dan David I. Levine (2005) di 274 daerah industri di Indonesia, misalnya, menunjukkan bahwa modal sosial tidak berpengaruh secara signifikan ter¬hadap pertumbuhan industri. Karena itu, wajar jika Prof. Robert Lawang, pernah mengajukan pertanyaan: mengapa modal sosial yang kaya tidak menghasilkan modal ekonomi? Bagaimana dan dimana letak missink link antara modal so¬sial dan modal ekonomi?

Mari kita lihat keberhasilan BumDes Tirta Mandiri Pongok Klaten Jawa Tengah.Banyak hal yang bisa dijadikan inspirasi dalam membangun eonomi berbasis komunitas di desa. Betapa tidak. Padahal, pada tahun 2001 Desa Ponggok justru masuk dalam daftar Inpres Desa Tertinggal (IDT). Letak geografis di dataran rendah lereng Merapi, sebenarnya membuat Ponggok kaya dengan sumber mata air seperti umbul Ponggok, Besuki, Kajen, Kapilaler, dan Sigedang. Tapi hal tersebut kala itu tak cukup membuat Ponggok sejahtera. Kemudian perubahan itupun mulai datang dengan lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama Tirta Mandiri, yang merupakan sebuah usaha yang digagas di bidang kepariwisataan.

Awal terbentuknya BUMDes Tirta Mandiri Unit Usaha yang dikelola baru berupa TOKO PAKAN IKAN dan KOPERASI SIMPAN PINJAMAN Modal Bagi Masyarakat, pengelolaan air bersih serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Di awal berdirinya BumDes ini hanya memiliki 3 orang karyawan, sekarang karyawan sudah lebih dari 80 orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat desa setempat. “Dengan gaji diatas UMR kabupaten (UMR Kabupaten Klaten Rp 1.527.500). Artinya di satu desa ga perlu lagi harus berbondong bondong ke kota, di sini sendiri kita sudah bisa memberi penghidupan yang layak; begitu selalu yang pengurus katakan. Jika pada 2012 pendapatan kotor BUMDes Tirta Mandiri sekitar Rp 150 juta. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp 600 juta. Kemudian 2014 melonjak Rp 1,1 miliar. Pada 2015 melebihi target yang ditentukan Rp 3,8 miliar menjadi Rp 6,1 miliar. Tahun 2016 dengan pimpinan BUMDes yang baru, target Rp 9 miliar terealisasi Rp 10,3 miliar.

[1] H.Asrul Hoesein. https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/5e196736d541df5b4f04e542/hindari-mangkrak-bumdes-harus-segera-transformasi-kelembagaan-koperasi?page=all

KerjaSama Sinergis BumDes UMKM Di Dunia Online

KerjaSama Sinergis BumDes UMKM Di Dunia Online

Oleh Harmen Batubara

Kita lebih akrab dengan apa yang dimaksud dengan UMKM digital? Bisa jadi karena UMKM memang lebih fokus di wilayah perkotaan. Beda dengan BumDes yang memang adanya di pedesaan. Meski begitu bisa jadi BUmDes itu juga adalah UMKM dan sebaliknya. Tetapi satu hal yang berbeda karena cara penangannannya memang berbeda. UMKM Go Digital adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu usaha kecil dan menengah (UKM) tentu ini juga termasuk didalamnya adalah BumDes dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menjalankan bisnis mereka.

Bumdes Mangkrak
Bumdes Mangkrak

Untuk bisa go Digital pemerintah sudah membuka dan memberikan fasilitasnya, bahkan banyak juga pemain Mall Digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee Dll juga memberikan kesempatan yang sama untuk berbisnis Online di Mall Digital mereka secara gratis atau kalaupun ada biaya sangat murah sekali.Kalau anda pemilik UMKM dan mau digital online maka anda bisa mendaftarkannya di Buka laman https://oss.go.id/ Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”. Ya semudah itu.

Hal yang sama juga anda akan bisa lakukan ke berbagai Mall Digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee Dll. Meski caranya sederhana, tentu anda juga dituntut untuk punya ketrampilan dengan Bisnis Online. Kalau belum bisa membayar orang lain, dan mereka akan melakukannya untukmu.

Baca Juga  :  Membuat Website Bersama LandingPress 

Mengapa UMKM saat ini memerlukan digital marketing? Dari hasil penelitian diketahui bahwa digital marketing memudahkan pelaku UMKM untuk memberikan informasi dan berinteraksi secara langsung dengan konsumen, memperluas pangsa pasar, meningkatkan awareness dan meningkatkan penjualan bagi pelaku UKM.

MengOnlinekan BumDesMu

Sama halnya dengan UMKM Go Digital, anda juga bisa menjadikan BumDesmu jadi UKMK dan kemudian Go Digital dengan memanfaatkan Sarana yang sudah ada di https://oss.go.id/  Artinya fasilitas itu bisa anda manfaatkan. Juga termasuk jajaran Mall Digital seperti Tokopedia, Bukalapak Dll.

Seperti kita ketahui, BUMDes pertama didirikan pada tahun 2007, dan jumlahnya telah berkembang pesat sejak saat itu. Hingga tahun 2022, terdapat lebih dari 74.000 BUMDes terdaftar di Indonesia.BUMDes dirancang untuk menjadi wahana pembangunan ekonomi di pedesaan. Mereka dapat terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pertanian, perikanan, pariwisata, dan ritel. BUMDes juga diharapkan berperan dalam memberikan pelayanan sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah telah memberikan bantuan keuangan kepada BUMDes, dan juga telah memberikan pelatihan dan bantuan teknis. Pemerintah juga telah membuat kerangka peraturan yang dirancang untuk memfasilitasi pendirian dan pengoperasian BUMDes.Berkembangnya BUMDes memberikan dampak positif bagi pedesaan di Indonesia. BUMDes telah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan akses terhadap layanan dasar. BUMDes juga telah membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Di sisi lain juga ada Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM menguasai lebih dari 99% dari semua bisnis di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 97% tenaga kerja. UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap PDB negara.

Perkembangan UMKM di Indonesia telah didukung oleh pemerintah melalui beberapa inisiatif. Inisiatif-inisiatif ini termasuk menyediakan akses keuangan, pelatihan, dan bantuan teknis. Pemerintah juga telah membuat kerangka peraturan yang dirancang untuk memfasilitasi pendirian dan pengoperasian UMKM.Sebagai hasil dari inisiatif tersebut, jumlah UMKM di Indonesia telah tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, terdapat lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. Perkembangan UMKM telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. UMKM telah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan akses ke layanan dasar. UMKM juga telah membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Kolaborasi BUMDES dan UMKM

Dalam banyak hal bisa jadi BumDes itu adalah juga UMKM yang ada di daerah itu. Tetapi secara organisasi mereka bisa berbeda. Karena itu perlu juga di cari pola kerja samanya.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bekerja sama dalam beberapa cara untuk meningkatkan peluang keberhasilan mereka. Beberapa cara kerja sama yang paling umum meliputi:

Usaha patungan: BUMDes dan UMKM dapat membentuk usaha patungan untuk menyatukan sumber daya dan keahlian mereka. Ini dapat membantu mereka mencapai skala ekonomi dan mengakses pasar baru.

Outsourcing: BUMDes dan UMKM dapat saling mengalihdayakan tugas tertentu. Ini dapat membantu mereka untuk fokus pada kompetensi inti mereka dan mengurangi biaya.

Pemasaran dan distribusi: BUMDes dan UMKM dapat bekerjasama dalam memasarkan dan mendistribusikan produk dan jasanya. Ini dapat membantu mereka menjangkau audiens yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.

Pelatihan dan peningkatan kapasitas: BUMDes dan UMKM dapat bekerja sama dalam memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada karyawannya. Ini dapat membantu mereka untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang dapat mengarah pada peningkatan kinerja.

Baca Pula :  OnlineKan BisnisMu, Peluang Tanpa Batas

Penelitian dan pengembangan: BUMDes dan UMKM dapat bekerjasama dalam penelitian dan pengembangan. Ini dapat membantu mereka mengembangkan produk dan layanan baru, yang dapat meningkatkan penjualan dan keuntungan. Kerjasama antara BUMDes dan UMKM dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak. Dengan bekerja sama, mereka dapat mencapai lebih dari yang mereka bisa sendiri.

Berikut beberapa manfaat kerjasama BUMDes dengan UMKM:

Peningkatan efisiensi: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk mencapai skala ekonomi dan mengurangi biaya.

Pangsa pasar yang meningkat: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM menjangkau khalayak yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.

Peningkatan inovasi: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk mengembangkan produk dan layanan baru.

Peningkatan akses keuangan: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk mengakses pembiayaan yang tidak dapat mereka akses sendiri.

Peningkatan peningkatan kapasitas: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

Peningkatan dampak sosial: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di komunitasnya.

Kerjasama antara BUMDes dengan UMKM merupakan kunci pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan bekerja sama, mereka dapat membantu mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Pengelolaan Wilayah Pesisir, Mensejahterakan Nelayan

Pengelolaan Wilayah Pesisir, Mensejahterakan Nelayan

Oleh Harmen Batubara

Mangrove Simbol Lingkungan Hidup Wilayah Pesisir. Perlu diketahui Mangrove, selain meminimalisir bahaya dan ancaman ombak dan angina laut  di sekitar pesisir, mangrove juga berperan sebagai penahan abrasi dan erosi karena akarnya yang padat, penjernih dan penyaring air asin. Mangrove juga menjadi habitat hewan laut maupun hewan lain seperti ikan, kepiting, udang, kerang-kerangan, burung dan kelelawar, melindungi dan menyediakan nutrisi bagi hewan yang tinggal di sekitar hutan mangrove. Yang lebih dahsyat lagi, mangrove mampu menyimpan stok karbon yang besar. “Kemampuan hutan mangrove[1] dalam menyerap karbon jauh lebih besar daripada hutan di daratan. Setiap 1 hektare, hutan mangrove mampu menyerap karbon 5 kali lebih besar daripada hutan di daratan,” Erwin menambahkan.

Profil batas laut Indonesia
Profil batas laut Indonesia

Baca Juga  :  Kemiskinan Yang MengInspirasi

Rusaknya Mangrove, seiring dengan beralihnya perikanan tangkap menjadi perikanan budidaya sesuai arahan KKP justru meningkatkan konversi hutan mangrove menjadi lahan budidaya perikanan dengan tambak, terutama tambak udang. Tambak-tambak ini pun dibuat tanpa memahami konsep konservasi sehingga banyak merusak ekosistem mangrove. Hal itulah yang kembali dilakukan Presiden Jokowi memberikan sinyal pada dunia, bahwa Indonesia akan membangun Industrial Park yang ramah lingkungan, dan Presiden mengundang besertanya sejumlah Duta Besar Negara sahabat untuk melihat komitmen Indonesia dalam menggalakkan kembali “penanaman mangrove” di Kalimantan Utara.“Kita tanam kembali sehingga yang pertama ini akan menjaga dari gelombang air laut yang ada, intrusi air laut, kemudian juga menjaga habitat dari spesies-spesies yang ada di hutan mangrove dan sekitar hutan mangrove,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas penanaman 19 Oktober 2021 waktu itu.

Presiden menjelaskan, di Kalimantan Utara ini ada 180 ribu hektare hutan mangrove yang akan direhabilitasi oleh pemerintah. Presiden menargetkan rehabilitasi hutan mangrove di Indonesia bisa mencapai 600 ribu hektare dalam tiga tahun ke depan.“Target kita dalam tiga tahun ke depan agar kita perbaiki, kita rehabilitasi sebanyak 600 ribu hektare dari total luas hutan mangrove kita yang merupakan hutan mangrove terbesar di dunia (seluas, red) 3,6 juta hektare,” tandasnya.  Kita ingin berpesan pada Pemda Kaltara, agar menjadikan pemamfaatan hutan mangrove yang ramah dengan lingkungan. Suatu hal yang sederhana tetapi memerlukan komitmen yang luar biasa.

Jokowi Bangun Green Industrial Park

Jokowi membangun Green Industrial Park di Kalimantan Utara. Pusat Industri EBT pertama Indonesia, untuk keunggulan Indonesia masa datang. Menurut beliau  ke depan, Dunia juga akan berubah. Negara Negara besar tak lagi mau menggunakan produk yang dihasilkan dari industri tak ramah lingkungan seperti yang terjadi saat ini. “Karena ke depan, 10 tahun lagi, yang namanya Uni Eropa, Amerika tidak akan mau membayar barang yang dihasilkan industri yang mempergunakan misalnya batu bara, enggak mau lagi. Semua mengarah ke Energi Baru Terbarukan atau EBT, sehingga KITA HARUS MENDAHULUI,”

Indonesia tengah mengupayakan ekonomi hijau atau green economy untuk menciptakan ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Presiden Jokowi berencana membangun Green Industrial Park.  Rencananya Green Industrial Park akan dibangun di Kalimantan Utara. Pembangunan akan dimulai pada ahir tahun 2021 ini. “Bulan depan kita juga mulai membangun Green Industrial Park, dengan produk keluarannya adalah produk hijau, energinya adalah energi hijau, semuanya EBT, hasil produk industri itu adalah produk hijau,” ujar Jokowi dalam arahannya kepada peserta Program Pendidikan 2021 Lemhannas RI, Rabu (13/10/2021). Dia mengatakan, Green Industrial Park ini menjadi yang pertama di dunia. Adapun luasan Green Industrial Park mencapai 20000 hektare.

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut 2/3 dari seluruh wilayahnya. Dengan Dekalarasi Djuanda 1957 sebagai  konsep Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.504 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.  Secara geografi  Indonesia merupakan Negara terbesar ke lima di dunia yang menghubungkan dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra  ( Hindia dan Pasifik)  merupakan jantung perdagangan di belahan dunia timur.

Di Laut wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga : BumNas & BumDes Sinergis Rakyat Sejahtera

Sebelum anda meneruskan membaca betapa hebatnya potensi ekonomi yang terdapat di wilayah pesisir. Saya mintak perhatian Anda untuk membaca ide dari pengelolaan wilayah pesisir ini. Pengelolaan Wilayah Pesisir yang demikian kaya dengan berbagai potensi, mengingatkan kita perlunya pemahaman yang menarik terkait pengembangan potensi bisnis dengan pola SHARING PLATFORM, pola bisnis yang bisa menjangkau para peminatnya dengan cara yang menjanjikan. Masih ingat Facebook? Facebook kini sudah menjadi perusahaan media besar TANPA memproduksi konten apapun. Go-Jek dan UBER adalah perusahaan transportasi besar TANPA memiliki kendaraan. AIRBNB adalah perusahaan hospitality TANPA memiliki satu pun kamar hotel atau villa. Banyak yang menyebut fenomena ini sebagai sharing economy. Hal ini dimungkinkan oleh berbagai perusahaan tersebut rela bergabung karena memiliki business model berbasis platform. Apa yang dimaksud dengan platform? Sebaiknya kita sederhanakan saja. Secara sekilas, kita bisa melihat bahwa mereka tidak memiliki aset yang merupakan kunci dari operasi yang dijalankan. Mereka bisa bertahan dan berkembang pesat karena mereka menciptakan suatu wadah yang dapat menghubungkan calon pengguna dan pemilik aset dalam bahasa yang sama, yakni ingin bersama-sama menghasilkan uang. Wadah inilah yang disebut sebagai suatu platform.

Nelayan Masih Tertinggal

Tren seperti inilah yang kita harapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BumDes dan Swasta dalam mengelola wilayah pesisir di Indonesia. Mempertemukan para pengelola dengan Pemda sang pemilik asset untuk menghadirkan berbagai produk serta layanan andalan yang berada di wilayah pesisir yang kesemuanya itu bisa jadi lahan lapangan kerja bagi warga. Pemda bisa mengubah perkembangan dunia bisnis, perdagangan, ekonomi, dan pada akhirnya akan membawa kesejahteraan di tengah tengah kehidupan kita. Mari teruskan membaca potensi wilayah pesisir.

Sebagai negara maritim[1] dan kepulauan ter unik di dunia, Indonesia memiliki baragam potensi SDA kelautan yang besar. Kekayaan SDA kelautan dapat didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa melalui sedikitnya 11 sektor ekonomi, yakni: (1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan, (5) pertambangan dan energi, (6) pariwisata bahari, (7) kehutanan, (8) perhubungan laut, (9) sumberdaya wilayah pulau-pulau kecil, (10) industri dan jasa maritim, dan (11) SDA non-konvensional.

Potensi produksi lestari sumberdaya ikan laut Indonesia yang dapat dipanen mencapai 6,4 juta ton/tahun atau 8% dari potensi lestari ikan laut dunia. Pada 2009 tingkat pemanfaatannya mencapai 4,8 juta ton (75%). Potensi produksi budidaya laut diperkirakan mencapai 47 juta ton/tahun, dan budidaya perairan payau (tambak) sekitar 5,5 juta ton/tahun. Sementara itu, pada 2009 total produksi budidaya laut baru mencapai 2,5 juta ton (5,3%), dan total produksi budidaya tambak sebesar 1,5 juta ton (27%). Artinya, potensi pengembangan usaha perikanan, khususnya untuk budidaya laut dan tambak, masih terbuka lebar.  Dari total produksi perikanan sebesar 9,75 juta ton, hanya sekitar 1,25 juta ton yang diekspor, dan sisanya (8,5 juta ton) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Perlu dicatat, bahwa sekitar 65% kebutuhan protein hewani rakyat Indonesia dipenuhi dari ikan, seafood, dan beragam produk perikanan (BPS, 2009).  Dengan kata lain, kontribusi sektor perikanan dan kelautan bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa, bukan hanya dalam hal ekonomi, tetapi juga berupa perbaikan gizi, kecerdasan dan kesehatan rakyat.

Indonesia juga memiliki potensi industri bioteknologi kelautan berbasis marine BIODIVERSITY RESOURCE (sumberdaya keanekaragaman hayati laut) paling besar di dunia berupa industri makanan dan minuman, farmasi (seperti Omega-3, squalence, viagra, dan sun-chlorela), kosmetik, film, kertas, bioenergi, bioremediasi, genetic engineering, dan beragam industri lainnya yang hingga kini hampir belum tersentuh pembangunan. Potensi ekonomi perikanan dan bioteknologi kelautan diperkirakan mencapai US$ 100 miliar setiap tahunnya atau setara dengan besarnya APBN 2009.

Baca Pula : Menulis Sambil Berbisnis Affiliasi

Saat ini sekitar 75% produksi minyak dan gas bumi berasal dari kawasan pesisir dan lautan. Dari 60 cekungan yang potensial mengandung migas, 40 cekungan terdapat di lepas pantai, 14 di pesisir, dan hanya 6 yang di daratan. Dari seluruh cekungan tersebut diperkirakan potensinya sebesar 11,3 miliar barel minyak bumi. Cadangan gas bumi diperkirakan sebesar 101,7 triliun kaki kubik.  Survei geologi oleh Dept. ESDM (2009) menemukan 68 cekungan baru yang mengandung potensi migas, 50 cekungan merupakan yang benar-benar baru ditemukan, sedangkan 18 cekungan lainnya merupakan perluasan dari cekungan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Lokasi dari 68 cekungan baru itu tersebar di wilayah Sumatera, Selat Sunda, Kalimantan, Maluku, dan Papua yang sebagian besar juga terdapat di wilayah pesisir dan laut.  Contohnya, Blok gas Masela di Laut Timor, NTT memiliki potensi cadangan gas sebesar 10 TCF (trillion cubic feet) yang merupakan cadangan gas terbesar kedua di Indonesia setelah blok gas Tangguh di Papua dengan potensi cadangan gas sebesar 14,4 TCF.

Belum lagi potensi ekonomi dari industri dan jasa maritim (seperti galangan kapal, coastal and offshore engineering, pabrik peralatan dan mesin kapal, fibre optics, dan teknologi komunikasi dan informasi), pulau-pulau kecil, dan SDA non-konvensional yang sangat besar. SDA non-konvesional adalah SDA yang terdapat di wilayah pesisir dan laut Indonesia, tetapi karena belum ada tekonologinya atau secara ekonomi belum menguntungkan, sehingga belum bisa dimanfaatkan.  Contohnya adalah DEEP SEA WATER INDUSTRIES, bioenergi dari algae laut, energi gelombang, energi pasang surut, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), sumber-sumber mata air tawar di dasar laut, energi listrik dari ion Na+ dan Cl- , energi nuklir, dan mineral laut (Becker and Carlin, 2004).

Potensi total nilai ekonomi kesebelas sektor kelautan Indonesia diperkirakan mencapai US$ 800 miliar (Rp 7200 triliun) per tahun atau lebih dari tujuh kali APBN 2009. Sedangkan, kesempatan kerja yang dapat dibangkitkan mencapai 30 juta orang. Ekonomi kelautan bakal semakin strategis bagi Indonesia, seiring dengan pergesaran pusat ekonomi dunia dari Poros Atlantik ke Asia-Pasifik. Dewasa ini, 70% perdagangan dunia berlangsung di kawasan Asia-Pasifik. Sekitar 75% dari seluruh barang dan komoditas yang diperdagangkan di dunia ditransportasikan melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar US$ 1.500 triliun per tahun (UNCTAD, 2008).

Baca  Juga  :  Buat BisnisMu Raih PeluangMu Buat WebMU

Besarnya potensi laut pasti akan mengundang berbagai kepentingan untuk mengambil peran dalam memanfaatkannya. Pengelolaan wilayah pesisir jadi penting karena harus bisa melestarikan potensi yang ada serta di sisi lain dapat memanfaatkannya untuk kepentingan bersama. Hal itu terlihat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dirumuskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pualu kecil adalah rangkaian suatu proses mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekonomi darat, laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan pada: keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peranserta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Hal mana dilakukan  dengan cara mengintregasikan kegiatan : antar pemerintah dan pemerintah daerah; antar pemerintah daerah; antar sektor; antar pemerintah, dunia usaha, dan rakyat; antar ekosistem darat dan ekosistem laut; dan antar ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajeme. Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan lepas dari kerusakan lingkungan yang makin parah. Perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara implisit diatur dalam Chapter 17 dari Agenda 21. Sedangkan mengenai pentingnya perlindungan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung pembangunan kelautan di atur dalam Bab XII UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea ) 1982. Tetapi untuk mensejahterakan warga pesisir bukanlah sesuatu yang mudah dan hal itulah yang akan anda temukan dalam membaca buku ini.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Menghadirkan Kesejahteraan di Desa Pesisir
Pengelolaan Wilayah Pesisir Menghadirkan Kesejahteraan di Desa Pesisir

[1] https://econusa.id/id/ecoblog/wanamina-budidaya-perikanan-dan-pelestarian-mangrove/

[1] https://dahuri.wordpress.com/2008/01/01/transformasi-kekayaan-laut-untuk-kemajuan-kemakmuran-dan-kedaulatan-bangsa/

Buku Perbatasan : Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat

Buku Perbatasan : Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat

Oleh Harmen Batubara

Apa yang terjadi di kalangan petani pada masa Panen? Saat panen tiba petani biasanya harus menghadapi kenyataan harga jual yang rendah dan sulitnya memasarkan hasil panen mereka. Harga jual yang rendah di tingkat petani diantaranya disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan ketergantungan petani pada tengkulak. Tengkulak merupakan pengepul yang membeli hasil panen dari petani dan menyalurkannya ke pengecer. Sayangnya, ketergantungan petani terhadap tengkulak ini tak dipungkiri masih terus terjadi sampai saat ini. Hal ini antara lain disebabkan ketidaktahuan petani terhadap informasi pemasaran seperti harga jual di tingkat konsumen dan bagaimana agar konsumen lebih mudah mengakses hasil panen petani.  Mestinya para petani kita sudah punya Pasar yang punya gudang pendingin, dan pemasaran secara digital lewat aplikasi. Pasar yang bisa mereka kembangkan sendiri lewat BumDes dan Bumnas.

Bumdes Mangkrak
Bumdes Mangkrak

Baca   Juga   :  Penulis Life Style DotCom

Saat seperti ini kita bisa dan senang melihat kalangan Petani Cabe di Kabupaten Seleman. Yogyakarta. Karena dengan sistem lelang cabai ini, para petani dapat memperoleh harga jual yang tinggi, dan tidak mudah dipermainkan tengkulak atau pengepul.  Pemasaran hasil panen cabai melalui sitem lelang yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mampu meningkatkan keuntungan petani maupun kelompok tani di wilayah setempat hingga mencapai ratusan juta.

“Karena dengan sistem lelang cabai ini, para petani dapat memperoleh harga jual yang tinggi, dan tidak mudah dipermainkan tengkulak atau pengepul. Keberhasilan petani cabai dalam mengelola hasil panen terlihat dari kinerja pasar lelang cabai. “Pasar lelang ini bertujuan untuk mempererat jaringan pemasaran antar petani cabai,” Keberhasilan pasar lelang cabai juga membawa Kabupaten Sleman ditetapkan Kementerian Pertanian dan Pemerintah DIY sebagai sentra cabai. “Di Sleman tanaman cabai dikembangkan di wilayah timur, tengah dan sebagian besar bagian barat seluas 1.500 hektare.

Saat ini perkembangan usaha komoditas cabai di wilayah Sleman telah berjalan dan berkembang dengan baik. Mulai dari produktivitas cabai mencapai 9 hingga 12 ton per hektare, penerapan musim tanam untuk mengatasi ketersediaan cabai dan penerapan prinsip tata niaga menggunakan lelang. “Di Sleman terdapat 11 lelang atau titik kumpul yang tersebar di wilayah Kecamatan Tempel, Turi, Ngaglik, Kalasan, Pakem dan Kecamatan Ngemplak. Usaha ini akan jauh lebih baik lagi, kalau Pemda dan BumDes setempat bisa membangun infrastruktur berupa “ Gudang Pendingin” dan juga jaringan pemasaran “berupa” Aplikasi bersama dalam pemasaran Komditas Pertanian mereka. Kita ingin melihat para pihak mauterus membangun Sinergi agar bisa berjalan lebih baik lagi.

Selama ini drama susahnya para petani takkala PANEN RAYA adalah Bulog yang tidak mampu menyerap panen gabah mereka. Seperti kejadian di tahun 2017. Perum Bulog menetapkan target penyerapan beras dan gabah tahun 2017 mencapai 3,7 juta ton[1]. Target penyerapan tahun ini lebih rendah dari target penyerapan tahun 2016 yang mencapai 3,9 juta ton. Pasalnya realisasi penyerapan gabah dan beras Bulog sepanjang tahun 2016 hanya 2,97 juta ton. Hal itu disebabkan harga beras di tingkat petani yang sudah meningkat di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sehingga Bulog tidak perlu melakukan penyerapan kecuali untuk kebutuhan stok saja.  Direktur Pengadaan Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan, dari target penyerapan tahun ini sebesar 3,7 juta ton, Bulog menargetkan penyerapan beras public service obligation (PSO) sebesar 3,2 juta ton beras komersil 500 ton. Ia bilang, target penyerapan beras dan gabah Bulog tahun ini dibuat berdasarkan realisasi penyerapan tahun 2016 yang jauh dari target. Kendati demikian, penyerapan tahun 2016 jauh di atas realisasi penyerapan tahun 2015 sebesar 2,4 juta ton.

Mari kita lihat kejadian di tahun 2018 lalu.  “Kami optimistis target penyerapan ini dapat tercapai kalau kondisi cauaca bagus dan normal,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (19/1/2018).  Ia menjelaskan kendala utama yang dialami Bulog untuk mencapai target penyerapan tahun lalu adalah harga beras di lapangan sudah tinggi atau di atas HPP yakni Rp 7.300 per kilogram (kg). Bila Bulog memaksakan terus menyerap, maka akan terjadi lonjakan harga dan hal ini berpotensi membuat inflasi lebih tinggi.  Namun kalau melihat laporan Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun lalu yang produksi mencapai 79 juta ton gabah kering giling (GKG), maka target penyerapan tahun ini dapat tercapai.  Sejumlah upaya juga dilakukan Bulog untuk mencapai target tersebut, yakni dengan : Pertama, optimalisasi program ON FARM Perum Bulog melalui kerja sama dengan Gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun sinergi dengan BUMN lain seperti PT Pertani Persero yang memiliki mesin giling padi dan pengering serta gudang; Kedua, Bulog mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras dengan rentang kualitas dan harga tertenttu yang memungkinkan Bulog bisa mencapai jumlah serapan yang lebih besar dengan memperkuat unit-unit pengolahan di daerah; Ketiga, Bulog juga melakukan pengembangan infrastruktur ; Keempat, meningkatkan pasar beras selain PSO antara lain dengan pengembangan jaringan rumah pangan kita (RPK), lumbung pangan desa atau BUMdes yang digagas Kementerian Desa.

Selain itu, Bulog juga akan mempersiapkan stok pangan untuk program rakyat miskin (raskin) dimana pada tahun ini di bagi dua. Pertama lewat program raskin dan kedua lewat penggunaan evo-cer atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana setiap masyakat memiliki uang non tunai sebesar Rp 110.000 per bulan untuk pembelian beras. Meskipun program ini ada, namun Tri menilai tidak berdampak signifikan pada penyerapan Bulog karena volume beras yang disiapkan sama dengan tahun lalu yakni 15,7 juta ton. Khusus untuk raskin sebesar 14,2 juta ton dan untuk pasar e vocer sebesar 1,6 juta ton.

BumNas Masih Sibuk Dengan Dirinya Sendiri

Dalam penglihatan kita, secara konsep peran Bulog sudah sesuai dengan Visi dan Misi nya tetapi dalam pelaksanaannya, terlihat ketidak siapan mereka dalam melihat Dinamika pasar. Begitu sesuatu terjadi perubahan maka terkesan mereka “ memintak petunjuk lagi” ke Pusat. Hal seperti ini tidak jauh bedanya dengan cara penaggulangan Bencana pada era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Williem Rampangilei[2] menceritakan tentang ketidakpuasan Presiden Jokowi dalam penanggulangan bencana di Indonesia. “Berawal dari gempa Pidie Aceh pada Desember 2016, Presiden tidak puas dengan cara kerja di lapangan dalam penangangan bencana dan minta percepatan,” ujar Williem di depan 3.200 peserta Rapat Kerja Nasional BNPB-BPBD 2017 di Yogyakarta, Kamis (23/2/2017). Dengan ketidakpuasan ini, cara kerja penanggulangan bencana pun diubah. Semula ketika terjadi bencana, penilaian dan verifikasi infrastruktur untuk rekonstruksi dilakukan pasca tahap tanggap bencana. Sebab, pada tanggap bencana biasanya fokus pada penyelamatan manusia. Tapi, karena Presiden tidak puas, tahap itu pun dilakukan bersamaan dengan verifikasi infrastruktur yang rusak untuk tahap rekonstruksi.

 “Jadi ketika satu hari verifikasi menemukan 15 bangunan rusak, langsung keesokan harinya bantuan ditransfer dari pemerintah ke warga bersangkutan, tidak perlu melewati tahap birokrasi yang berlapis-lapis dan memakan waktu berbulan-bulan,” ucap dia. BNPB, kata Williem, juga menurunkan tim untuk menganalisis, sehingga ketika tanggap darurat selesai, rekonstruksi dan rehabilitasi pun juga bisa selesai lebih cepat.Karena itu, dia mengatakan, personel BPBD harus berkualitas dan bersertifikasi. Bulog juga harus belajar dari cara kerja BNPB.,sehingga setiap tahun tidak terkesan selalu kedodoran serta membuat masyarakat bingung dengan stabilitas harga.

Baca   Juga  :    BumDes Jaya Indonesia Sejahtera

Hal yang sama juga bisa kita temukan pada komoditi lain, misalnya pada harga-harga Bawang merah atau bawang putih. Yang terjadi di pasaran sebenarnya sangat jelas, kalau pasokan berkurang maka harga akan mengalami kenaikan. Proses itu sebenarnya terjadi tidak dalam waktu seketika. Artinya kalau memang kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian bekerja dengan baik, mereka juga sudah pasti tahu bakal apa yang akan terjadi pada komoditas tertentu. Sehingga dengan mekanisme serta kerja sama lewat jaringan mereka, pastilah dapat berbuat sesuatu sehingga kenaikan harga-harga tidak menjadi gaduh di saantero negeri. Mari kita lihat contoh berikut ini.

Pasokan Kurang Harga Bawang Merah[3] Naik Rp 2.000/Kg. Sejak awal Februari 2018, harga bawang merah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai mengalami kenaikan. Kenaikan ini dipicu jumlah menurunnya produksi bawang pada Februari. Pantauan di pasar Induk Brebes pada Senin (5/2/2018) siang, kenaikan harga bawang rata rata sebesar Rp 2.000 per kg. Ini berlaku pada semua jenis bawang kecuali bawang ukuran paling kecil. Tati (40), salah satu pedagang eceran bawang di Pasar Induk Brebes menjelaskan, kenaikan harga ini sudah berlangsung sejak 3 hari lalu. “Kalau dirata-rata kenaikannya Rp.2.000 untuk semua jenis, kecuali yang paling kecil. Bawang kelas pabrikan ini masih rendah seperti kemarin kemarin,” ujar Tati saat ditemui di kompleks Pasar Induk Brebes. Ditempat terpisah, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengatakan, harga bawang merah di petani saat ini memang sudah sedikit mengalami kenaikan. Yakni, kualitas super dari semula Rp 6.000 per kg untuk kualitas super naik menjadi Rp 8.000 tiap kg. Meski mengalami kenaikan namun belum bisa memberikan keuntungan bagi petani. Sebab, harga minimal bawang merah agar petani mendapatkan untung adalah di kisaran Rp.13.000 – Rp.15.000 tiap kg.

Kenaikan itu terjadi menurut Juwari, karena stok di petani mulai berkurang. Akan tetapi, ketika panen kembali terjadi di daerah, maka diperkirakan harga akan kembali anjlok.  Kabid perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Ahmad Ma’mun mengungkapkan, kenaikkan ini akibat produksi bawang yang mengalami penurunan hingga lebih dari 50 persen. Dikatakan, pada bulan Januari lalu, jumlah produksi bawang merah di Brebes mencapai 86 ribu ton dan pada bukan Februari turun menjadi 32 ribu ton.”Kemarin sudah mulai membaik harganya. Kenaikkan rata rata Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per kg. Ini di semua pasar pasar yang ada di Brebes. Tidak hanya di pasar Induk saja tapi kenaikan di semua pasar,” terang Ahmad Ma’mun saat melakukan pengecekan harga di Pasar Induk. Kenaikan ini diprediksi akan terus berlangsung, sepanjang produk bawang dari luar baik dari luar negeri maupun luar kota, tidak merambah ke pasaran Brebes.

Mencari Pola Sinergis Yang Serasi

Contoh lainnya terkait komoditi bawang putih  Menjelang bulan Ramadan, harga bawang putih mengalami kenaikan cukup di sejumlah pasar. Kenaikan harga sendiri sudah berlangsung selama kurang lebih 2 pekan terakhir[4]. Harga komoditas bumbu dapur naik dari di kisaran Rp 60.000/kg, dari sebelumnya kisaran Rp 40.000/kg.Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, mengungkapkan kenaikan harga bawang putih tersebut dipicu kenaikan harga bawang putih di China. Sebagai informasi, sebanyak sekitar 95% kebutuhan bawang putih bergantung impor, terbanyak dari China.”Setelah kita lakukan kajian, informasi dari importir, kenaikan bawang putih terjadi karena kelangkaan bawang putih di China. Biasanya sudah panen, tapi karena cuaca baru panen di sekitar akhir Mei dan Juni,” jelas Prihasto kepada detikFinance, Minggu (7/5/2017).

Diungkapkannya, bawang putih yang beredar di pasaran saat ini merupakan stok lama. Harga akan kembali normal setelah pasokan bawang putih kembali pulih. “Bawang putih yang ada saat ini itu yang dikeluarkan dari stok lama. Karena memang di China belum panen,” ungkap Prihasto. Lanjut dia, sebenarnya ada pasokan bawang putih impor lain yang cukup besar selain dari China, yakni yang berasal dari India. Namun rupanya bawang putih India kurang laku di pasaran.”Sebenarnya ada cukup banyak stok bawang putih dari India, saat bersamaan bawang putih dari China berkurang. Tapi di pasar kurang laku,” ujar Prihasto.

Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Penyelesaian Perselisihan Batas Desa

Dari contoh kedua komiditi tersebut, maka terlihat dengan sangat jelas bagaimana sebenarnya mekanisme harga-harga itu bergerak naik, dan kalau mereka yang mempunyai tugas untuk menstabilkan harga-harga itu bekerja dengan baik, maka jauh sebelum keadaan itu tiba mereka sudah bisa berbuat sesuatu. Dengan demikian berbagai kabar kenaikan harga-harga komditi itu tidak jadi berita yang nggak sedap didengar di setiap waktu. Kita hanya ingin mengatakan bahwa mereka yang diberi amanah untuk menjaga harga-harga komoditi itu, ya belum bekerja sebagaimana mestinya serta masih sangat jauh dari yang diharapkan.


[1] http://www.bulog.co.id/berita/37/6004/10/1/2017/Target-Bulog-Penyerapan-Beras-&-Gabah-3,7-Juta-Ton.html  ; [2] http://www.liputan6.com/news/read/2866488/presiden-tidak-puas-bnpb-ubah-cara-kerja-penanggulangan-bencana ; [3] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3850758/pasokan-kurang-harga-bawang-merah-naik-rp-2000kg ; [4] https://finance.detik.com/sosok/d-3494309/penyebab-harga-bawang-putih-naik-pasokan-dari-china-berkurang

BumDes Jaya Indonesia Sejahtera

BumDes Jaya Indonesia Sejahtera

Oleh harmen batubara

Pemerintah sesuai dengan UU Desa secara nyata telah mengalokasikan Dana ke Desa dalam jumlah yang belum terbayangkan selama ini. Pada 2015 total Dana Desa Rp 20,7 triliun (dibagi ke 74.093 desa); 2016 sebanyak Rp 46,9 triliun (dibagi ke 74.754 desa); dan pada 2017 ini akan disalurkan Rp 60 triliun (dibagi ke 74.910 desa). Penyerapan Dana Desa tergolong fantastis. Tahun pertama terserap 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, di tengah situasi regulasi yang belum terlalu mapan, sosialisasi yang dikendalai waktu, dan persebaran desa yang sedemikian luas. Nah yang lebih menggembirakan lagi adalah Desa Nusantara ternyata memiliki modal social yang juga tergolong terbaik yang pernah ada.

Secara empirik Desa jadi menarik didiskusikan karena dua misteri modal sosial di Indonesia yang sungguh berbeda dengan keyakinan teoritik. Pertama, desa-desa di Indonesia sebenarnya sangat kaya modal sosial tetapi juga rentan secara sosial. Di satu sisi masyarakat desa sudah lama mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, sebagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong telah terbukti sebagai penyangga utama “otonomi asli” desa. Ketika kapasitas negara tidak sanggup menjangkau sampai level desa, swadaya dan gotong royong merupakan sebuah alternatif permanen yang memungkinkan berbagai proyek pembangunan prasarana desa tercukupi. Di luar swadaya dan gotong-royong, masyarakat desa mempunyai tradisi to¬long-tolong menolong, bahu-membahu dan saling membantu antar sesama, apalagi ketika terjadi musibah yang mereka lihat secara dekat.

Tetapi di balik ikatan sosial dan solidaritas sosial yang menyenangkan itu, masyarakat desa sering menghadapi berbagai kerentanan sosial (social vulnerability) yang menyedihkan, bahkan bisa melumpuhkan ketahanan sosial (social security) mereka. Status desa condong menjadi sekadar ”ruang hidup sementara”, yang sewaktu-waktu bisa dibongkar, digusur, dan bahkan dihapuskan ketika negara atau korporasi membutuhkannya untuk dieksploitasi dan dikonversi menjadi ruang ekstraktif demi peningkatan pendapatan. Indikasinya, desa-desa penuh dengan izin investasi pertambangan, perkebunan sawit, properti, atau izin eksploitatif lainnya. Desa menjadi area perebutan sumber daya alam dan arena konflik agraria.

Derap Langkah Perubahan Di Desa

Malah seperti kata Sri Palupi[1]  Area desa bisa dengan mudah berpindah menjadi area konsesi korporasi atau lokus proyek strategis pemerintah, sementara warganya tak berdaya ketika dipaksa melepaskan hak mereka atas lahan dan ruang kehidupannya. Desa-desa di lingkar industri pertambangan dan perkebunan sawit, misalnya, kebanyakan warganya kehilangan lahan dan berubah status dari petani mandiri menjadi buruh. Ada desa yang keberadaannya dihapuskan karena areanya dikuasai korporasi atau menjadi lokus proyek strategis pemerintah. Bahkan desa-desa yang lahan pertaniannya sudah bersertifikat sekalipun, warganya bisa dengan mudah kehilangan haknya. Juga ada banyak desa yang kehilangan sebagian atau seluruh ruang hidupnya karena pemerintah secara sewenang-wenang menetapkan wilayah desa sebagai kawasan hutan. Padahal, warga sudah tinggal di desanya jauh sebelum republik ini berdiri. Ada lebih dari 30.000 desa yang berada di kawasan hutan tanpa akses atas sumber daya agraria.

Ketahanan sosial masyarakat desa kerapkali sangat rentan ketika menghadapi gempuran dari luar, mulai dari regulasi dan kebijakan pemerintah, proyek pembangunan, wabah penyakit menular, narkoba, bencana alam, kekeringan, dan masih banyak lagi. Bahkan bantuan dari pemerintah seperti BLT kompensasi BBM juga memunculkan kerawanan sosial dalam masyarakat, misalnya dalam bentuk pertikaian antara warga dan aparat setempat.

Kedua, desa kaya modal sosial tetapi tidak kaya modal ekonomi. Dengan kalimat lain, modal sosial itu tidak mengalami transformasi menjadi modal ekonomi. Studi Edward Miguel, Paul Gertler, dan David I. Levine (2005) di 274 daerah industri di Indonesia, misalnya, menunjukkan bahwa modal sosial tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan industri. Karena itu, wajar jika Prof. Robert Lawang, pernah mengajukan pertanyaan: mengapa modal sosial yang kaya tidak menghasilkan modal ekonomi?

Tetapi sepertinya semua itu kini sudah pasti akan berbeda, dan ini tidak lepas dari Strategi Pembangunan Desa Jokowi. Terutama setelah munculnya politik pembangunan desa[2] yang ditandai oleh kelahiran UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 segera menyergap menjadi kesadaran dan harapan baru atas kejumudan kemajuan desa. Pembangunan tak lagi sekadar dirayakan sebagai turunnya daftar proyek yang dikerjakan di desa, tetapi dipestakan atas kedaulatan desa dalam merumuskan dan memutuskan masa depannya sendiri. Di masa silam, desa dan warganya menonton dengan khidmat deru pembangunan dari pagar rumah sambil berharap proyek itu tak menjadi onggokan monumen karena tidak bersenyawa dengan kebutuhan warga.

UU yang baru memastikan dikuburnya model itu karena desa memiliki kewenangan untuk menegakkan kedaulatannya. Dua otoritas vital yang dipunyai desa itu adalah kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) dan kewenangan hak asal usul (rekognisi). Demikian pula proses pembangunan meletakkan warga sebagai partisipan gerakan, di mana musyawarah desa (musdes) menjadi forum tertinggi dalam mengambil keputusan. Pelan-pelan literasi politik diperkuat agar warga sadar atas kekuasaan yang dimilikinya.

Kewenangan lokal berskala desa sebetulnya menjadi bahasa desentralisasi dalam literatur ekonomi dan politik. UU Desa telah mendesentralisasikan urusan pembangunan sampai ke level pemerintahan desa, bukan cuma di kabupaten. Asas subsidiaritas ini memberikan ruang penuh bagi desa memutuskan serta menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan selama berada dalam skala desa. Jika desa berderu dengan aneka program pembangunan, itu tak lagi monopoli keputusan pemerintahan di atasnya dalam memasok kebutuhan program, tetapi hasil dari sikap kolektif warga yang dirangkum dalam proses musdes.

Baca Juga : Membaca Strategi Perbatasan Jokowi

Tak dibenarkan pemangku kepentingan lain, termasuk pusat, mengambil arena kewenangan itu karena keberadaannya diproteksi UU. Kewenangan ini menahbiskan desa sebagai pemegang otoritas untuk menjaga suara dan daya hidup warganya di lapangan politik, di mana partisipasi memiliki bobot penuh karena dilatari kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar mengerjakan program.

Kewenangan hak asal-usul menjadikan desa lebih tangguh lagi karena pilar terpenting desa sebetulnya terletak pada tiang pancang sosial. Desa hidup berdasarkan dinamika norma, budaya, adat, keyakinan, dan agama yang menjadi mata air pengetahuan serta konsensus dalam menjaga kehidupan bersama. Desa di masa lalu mengendalikan seluruh perkara kehidupan bersandarkan pada aturan main informal tersebut sebelum tahap demi tahap direnggut oleh formula aturan main formal (hukum negara). Desa dapat mengelola harmoni hidup secara ritmis karena mereka adalah agregasi komunitas yang terpaut dengan nilai-nilai setempat. Ini beda halnya dengan desa masa kini yang digiring menjadi unit administrasi pemerintahan sehingga seluruh aturan perilaku hidup mesti dikelola dengan hukum formal yang kadang jauh dari nilai adat desa.

Implikasinya, salah satu tiang penyangga roboh dan “surau” desa menjadi nyaris ambruk. Untungnya, jaminan penyelenggaraan asas rekognisi ini mendirikan kembali pilar tersebut sehingga desa tegak lagi. Kemenangan merawat kekayaan ini akan menjadi penanda kekuatan bantalan sosial desa. Desa punya daya hidup!Aneka kewenangan penting itu tak akan menjelma jadi daya dorong perubahan jika tak disertai sumber daya. Itulah yang dibaca oleh pemerintah sehingga politik fiskal digeser dengan memberikan instrumen “dana transfer” ke desa, yang disebut dana desa (DD). Desa yang telah memiliki otoritas menjadi lebih bertenaga karena bisa mengelola anggaran sendiri (anggaran pendapatan dan belanja desa/APBDesa) dengan salah satu sumbernya dari DD (di samping enam sumber lain).

Pada 2015 total DD Rp 20,7 triliun (dibagi ke 74.093 desa); 2016 sebanyak Rp 46,9 triliun (dibagi ke 74.754 desa); dan pada 2017 ini akan disalurkan Rp 60 triliun (dibagi ke 74.910 desa). Penyerapan DD tergolong fantastis. Tahun pertama terserap 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, di tengah situasi regulasi yang belum terlalu mapan, sosialisasi yang dikendalai waktu, dan persebaran desa yang sedemikian luas.

Sejauh yang sudah tercapai selama dua tahun pelaksanaan program DD ini, sekurangnya lima hal pokok telah dirasakan di lapangan. Pertama, desa berdenyut kembali dalam kegairahan pembangunan yang ditandai oleh maraknya kegiatan musdes dan keterlibatan warga dalam perencanaan sampai eksekusi pembangunan. Salah satu pemandangan lazim saat ini, warga desa berkerumun membahas aneka ikhtiar pembangunan dan pemberdayaan, seperti inisiasi pasar desa atau pembentukan badan usaha milik desa (BUMDesa).

Baca Pula : NawaCita Mewujudkan Kemakmuran di Perbatasan

Kedua, transparansi anggaran menjadi keniscayaan baru sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa. Di balai desa dipasang baliho APBDesa, demikian pula di lokasi-lokasi strategis atau sarana ibadah. Desa telah memberikan jawaban kontan atas kepercayaan yang diberikan. Ketiga, keswadayaan dan gotong royong terlihat kokoh karena seluruh program harus dijalankan secara swakelola, tak boleh diberikan kepada pihak ketiga. Tak jarang, warga desa menyumbangkan apa pun yang dimiliki agar pembangunan berjalan paripurna, misalnya tenaga, tanah, rumah, dan aset fisik lain.

Keempat, ongkos pembangunan menjadi amat murah karena dikerjakan oleh warga desa dengan semangat keguyuban tanpa harus mengorbankan kualitas. Pada 2016 saja telah terbangun hampir 67.000 kilometer (km) jalan, jembatan 511,9 km, MCK 37.368 unit, air bersih 16.295 unit, dan PAUD 11.926 unit. DD juga dimanfaatkan untuk posyandu 7.524 unit, polindes 3.133 unit, dan sumur 14.034 unit. DD juga digunakan untuk membangun tambatan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.596 unit, penahan tanah 38.184 unit, dan ribuan BUMDesa (PPMD, 2017). Dengan menggunakan ukuran apa pun, efisiensi DD sangat mengagumkan.

Kelima, munculnya aneka upaya untuk memperkuat kapasitas warga dan pemberdayaan lestari dengan basis budaya dan pengetahuan lokal. Banyak desa yang menginisiasi munculnya sekolah desa, sekolah perempuan, peraturan desa untuk memproteksi sumber daya alam dan ekologi, pembuatan almanak desa, balai rakyat, dan masih banyak lagi prakarsa menggetarkan di desa. DD bukan cuma dirayakan sebagai tradisi penyerapan anggaran, melainkan aktivitas berdesa yang mengendap dalam jantung kesadaran kedaulatan desa. Desa kini tengah Mngukir Sejarahnya.

[1]  Sri Palupi, Refleksi Tiga Tahun UU Desa, Kompas.id, 14 Februari 2018 [2] Ahmad Erani Yustika,  Proklamasi Pembangun Desa, kompas.id, 23 oktober 2017. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/PPMD (2015-2017); Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi