Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan

Oleh Harmen Batubara

Badan Nasional Pengelola Perbatasan[1] (BNPP) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020. Acara diselenggarakan di Ballroom Hotel Pullman Lt. L Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Rabu (11/03/2020).  Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Rakornas Pamtas 2020 ini adalah memberikan pemahaman tentang arah kebijakan dan strategi pengamanan perbatasan negara serta menemukan permasalahan-permasalahan pengelolaan batas wilayah negara dan lintas batas negara sebagai dasar perumusan dan kebijakan untuk mewujudkan sistem pengamanan perbatasan negara terpadu menuju perbatasan negara yang aman, tertib, dan dinamis.

Dalam keynote speech-nya, Tito Karnavian menyatakan salah satu isu yang di bahas dalam Rakornas Pamtas ini adalah langkah sinergis seperti apa yang harus dilakukan menyingkapi banyaknya temuan aktivitas lintas batas ilegal yang keluar masuk Indonesia tanpa melalui prosedur formal. Setidaknya terdapat sebelas (11) permasalahan utama dalam pengamanan kawasan perbatasan di luar kejahatan lintas batas negara, yakni: Pertama, masih Lemahnya Pengawasan di Kawasan Perbatasan. Kedua, masih banyak jalur lintas negara illegal baik barang, narkoba maupun manusia. Ketiga, masih terjadinya penjualan dan pembelian bahan bakar minyak secara illegal antara kapal besar dengan kapal kecil;

Pengamanan Di Perbatasan
Pengamanan Di Perbatasan

Selanjutnya, keempat, adanya kapal peti kemas dari luar negeri yang membuang limbah B3 di lautan Indonesia. Kelima, banyaknya pelabuhan tradisional yang rawan dijadikan lokasi penyelundupan. Keenam, keterbatasan pengetahuan nelayan tradisional tentang batas wilayah negara sehingga banyak nelayan yang ditangkap kepolisian negara tetangga; Ketujuh, kurangnya prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di berbagai wilayah panai/Perbatasan laut sehingga banyak nelayan tidak mendapat nilai ekonomis dan hasil laut. Kedelapan, belum maksimalnya kerjasama antar Kementerian/Lembaga dalam menangani kejahatan Lintas Negara. Kesembilan, kurangnya jumlah personel di wilayah perbatasan dan masih terbatasnya sarpras pencegahan Lintas Negara. Kesepuluh, banyaknya peraturan dan undang-undang terkait Perbatasan yang tumpang tindih kewenangan K/L; dan kesebelas, belum maksimalnya kerjasama antar aparat penegak hukum di perbatasan.

Baca Juga : Membangunan Perbatasan Berbudaya Papua

“Ada beberapa persoalan yang kita hadapi dalam mengelola perbatasan kita, baik di darat, laut, maupun udara. Di darat belum selesainya penetapan dan penegasan batas wilayah negara dengan negara tetangga pada beberapa segmen. Jadi, ada batas-batas darat yang belum selesai, belum disepakati dengan negara tetangga kita, belum maksimalnya pengawasan tanda batas negara, patok-patoknya ini belum jelas, dan juga pemeliharaannya,” ujarnya.

Di samping itu, Tito juga menyoroti diplomasi dengan negara tetangga perbatasan untuk menentukan batas wilayah negara. Menurutnya, batas wilayah negara perlu dipertegas dan penegasan tersebut harus dilakukan secara maksimal. Kemudian diplomasi perbatasan dengan daerah tetangga belum maksimal. Untuk masalah laut dan udara belum tuntasnya batas laut dengan negara tetangga. Ada 10 negara tetangga, baik laut teritorial, batas ZEE dan landasan contingent, kemudian belum selesainya penetapan batas udara Indonesia dengan negara tetangga terutama masalah FIR (Flight Information Region),” paparnya.Tak kalah pentingnya adalah yang terkait dengan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan yang dapat menunjang aspek keamanan. Untuk itu, ia mendorong adanya teknologi dan terpadunya sistem pengamanan untuk melindungi batas negara.

“Di bidang pengamanan juga ada beberapa strategis sarana prasarana pengamanan kawasan perbatasan baik darat maupun laut. Jumlah pos pengaman perbatasan kuantitasnya kurang. Tidak sepadan dengan daerah yang harus diawasi panjangnya, kemudian teknologinya juga belum advance. Jadi lebih banyak menggunakan cara manual, kemudian belum terpadunya sistem pengawasan aktivitas lintas batas pada jalur non resmi, non PLBN, dan resmi tapi bukan PLBN, belum terbangun sistem perbatasan yang betul-betul terpadu, integrated border security system ini belum,” terangnya.

Padahal, persoalan kesejahteraan di kawasan perbatasan merupakan suatu hal yang tak terelakan. Negara, juga perlu hadir di kawasan perbatasan dengan menjadikan perbatasan sebagai peluang bagi terbuka luasnya kesejahteraan bagi masyarakat setempat. “Persoalan lain di daerah perbatasan adalah masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian besar wilayah perbatasan, menjadi daerah yang banyak tertinggal. Misalnya masalah kemiskinan, penduduk miskin ini cukup banyak di beberapa wilayah, meskipun ada beberapa daerah cukup baik,” kata Mendagri.

Kita ingin agar pemerintah memprioritaskan pembangunan di wilayah perbatasan dengan maksud menjadikannya “kota-kota khusus perbatasan”, yang memiliki karakter sebagai wilayah pertahanan (daerah teritori perbatasan atau frontier yang dipersiapkan agar mampu berperan melaksanakan upaya pertahanan negara), adalah sebuah pilihan. Untuk mewujudkan rasa cinta di perbatasan suatu negara, diperlukan adanya sebuah aksi bersama yang meliputi: Penyelesaian penegasan batas baik di darat maupun di laut, membangun perekonomian perbatasan dengan jalan menyediakan berbagai infrastruktur yang diperlukan serta mempersiapkan sistem pertahanan wilayah perbatasan yang terintegrasi dengan pertahanan dan keamanan nasional. Hal seperti itu tentu tetap memrlukan waktu.

Terkait dengan Pembangunan Infrastruktur di wilayah perbatasan, secara fakta sebenarnya sudah ada program pembangunan yang masing-masing di miliki oleh Pemda dan pemerintah pusat hanya saja belum terprogram dan terimplementasi secara terpadu. Ditambah lagi selama ini persoalan keterisolasian Perbatasan sering jadi kendala. Logikanya? Bagaimana mau membangun? Kalau sarana ke lokasi tersebut belum ada, atau lokasinya belum bisa didatangai. Disamping persoalan laten, yakni masih adanya tumpang tindih kepentingan kementerian/lembaga terkait yang menangani wilayah perbatasan. Terus terang itu zaman dahulu? Sekarang kan sudah sangat berbeda?

Pemerintahan Jokowi-JK telah membuka isolasi perbatasan. Tidak tanggung-tanggung.  Jalan parallel perbatasan yang selama ini hanya impian, langsung diwujudkan. 9 Pos Lintas Batas PLBN di bangun kembali dengan megah, dan membanggakan. Tol Luat dan Tol Udara di bangun, sasarannya jelas membuka isolasi wilayah perbatasan secara total dengan biaya logistik yang dibantu oleh pemerintah Pusat.

Disamping pembangunan infrastruktur perbatasan, pemerintah Jokowi-JK juga memperhatikan kehidupan masyarakat Desa, yakni dengan pola pembangunan Desa lewat pemberdayaan Desa, yakni dengan mengalokasikan anggaran pembangunan bagi pedesaan, suatu langkah nyata yang belum pernah ada sebelumnya. Desa kini menjadi lebih kuat setelah pemerintah juga memberikan Dana Desa lewat dengan memberikan instrumen “dana transfer” ke desa, yang disebut dana desa (DD). Desa yang telah memiliki otoritas menjadi lebih bertenaga karena bisa mengelola anggaran sendiri (anggaran pendapatan dan belanja desa/APBDesa) dengan salah satu sumbernya dari DD (di samping enam sumber lain). Dana Desa pemerintah yang diberikan ke Desa jumlahnya juga luar biasa. Pada 2015 total DD Rp 20,7 triliun (dibagi ke 74.093 desa); 2016 sebanyak Rp 46,9 triliun (dibagi ke 74.754 desa); dan pada 2017 ini akan disalurkan Rp 60 triliun (dibagi ke 74.910 desa). Penyerapan DD tergolong fantastis. Tahun pertama terserap 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, di tengah situasi regulasi yang belum terlalu mapan, sosialisasi yang dikendalai waktu, dan persebaran desa yang sedemikian luas.

Presiden meminta untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah diberikan peluang terus untuk berproduksi terutama di sektor pertanian, di sektor-sektor industri rumah tangga serta warung-warung tradisional, dan sektor makanan dengan protokol kesehatan yang ketat,” pesan Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Rabu 15/4/2020. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan langkah Kementerian PUPR dalam memberikan peluang sektor UMKM untuk berproduksi melalui penyediaan fasilitas ruang usaha di Rest Area Jalan Tol, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) serta Pembangunan/ Rehabilitasi Pasar.

Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area/Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dilaksanakan di sepanjang Jalan Tol di Pulau Jawa (46 Tipe A, 23 TIP Tipe B, dan 26 TIP Tipe C) dan Jalan Tol Trans Sumatera (31 TIP), termasuk upaya mengembangkan TIP yang terhubung dengan kegiatan ekonomi di sekitar jalan tol. Salah satu contoh di rest area KM 429 B ruas Semarang-Solo, dimana 11 tenant merupakan UMK kuliner dengan brand dan produk lokal yang sudah memiliki beberapa cabang di Indonesia.

Penyediaan fasilitas UMKM juga diberikan melalui pengembangan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi di kawasan PLBN seperti pembangunan kios/lapak pasar pada 7 PLBN yang telah dibangun yakni PLBN Entikong, Aruk, Badau di Kalimantan Barat. Kemudian Motaain, Motamasin, dan Wini di Nusa Tenggara Timur serta Skouw di Papua.

Sebagai contoh, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya pada periode 2019-2020 mengalokasikan anggaran Rp 117,5 miliar untuk melanjutkan pengembangan sarana dan prasarana penujang (Zona Sub Inti) PLBN Skouw, termasuk pembangunan area komersial dan pasar sebanyak 304 kios di atas lahan seluas 3.600 m2. Desain pasar terdiri dari kios basah, kios kering serta kios terbuka yang tidak memakai atap penutup berjumlah 50 kios. Saat ini seluruh progres fisik Zona Sub Inti mencapai 80,45%.

Dari segi kerja sama regional maka BNPP sejatinya diharapkan jadi fasilitator dalam mempererat para petugas atau pejabat di lingkungan perbatasan dengan negera tetangga. Demikian pula ke dalam, ke Pemda di wilayah perbatasan agar secara sinergis menetapkan lokasi-lokasi destinasi wisata yang bisa jadi Ikon perbatasan. Sebab bagaimanapun sederhananya ekonomi perbatasan yang akan dikembangkan sudah barang tentu dia harus didukung oleh para pelaksana lapangan. BNPP, Kemdagri dan Kemlu serta Pemda perbatasan terkait bisa sinergis untuk memuluskan kerja sama dalam mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi perbatasan. Konsep pengembangan ekonomi perba tasan memang menekankan hal seperti itu, yakni memanfaatkan potensi masing-masing wilayah untuk bisa memberikan kontribusi terbaik.

Seiring dengan berlakunya perdagangan bebas ASEAN serta kesepakatan kerjasama ekonomi regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut.  Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga dengan jalan memberikan tempat yang pas di perbatasan serta dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak secara seimbang.

Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan serta program pembangunan yang  nyata, menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah.  Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.

Baca Pula : Mensejahterakan Warga Papua Di Tengah Pembangunan 

Terkait dengan pengamanan wilayah perbatasan, baik laut maupun darat, masih menjadi permasalahan yang belum dapat terselesaikan secara tuntas. Secara geografis, wilayah kedaulatan NKRI merupakan kawasan yang cukup strategis dan merupakan Negara Besar yang berbatasan langsung dengan tiga Negara untuk batas negara darat, 10 negara untuk batas negara laut, memiliki 3.151 KM panjang perbatasan Darat. Untuk batas laut wilayah Indonesia memiliki panjang garis pantai ± 99.093 KM dan berbatas laut teritorial dengan empat negara yaitu Malaysia, Republic Democratic Timor Leste (RDTL), Papua New Guinea (PNG) dan Singapura. Sedangkan secara Yuridiksi batas laut Indonesai berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Palau, RDTL, PNG dan Australia.

Rasio Pengamanan Batas Darat Wilayah Perbatasan Negara saat ini masih belum maksimal dibandingkan Panjang wilayah perbatasan NKRI, yakni 3.151 KM untuk wilayah Darat dan 99.093 KM panjang Garis Pantai.  Dari data yang disampaikan oleh Satgas OPS. PAMTAS Yonif Raider 641/BRU tahun 2019, di perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat terdapat 60 titik perlintasan ilegal[2]

Dengan kondisi sarana prasana di perbatasan yang masih terbatas serta jumlah petugas dan aparat pengamanan yang jauh dari memadai, ditambah lagi dengan tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat kawasan perbatasan yang masih rendah, sangat berkontribusi besar pada maraknya tindakan perlintasan secara ilegal termasuk didalamnya adalah tindak kejahatan transnasional. Untuk itu, pengelolaan pengamanan perbatasan perlu menerapkan sistem SMART BORDER yang terbagi atas soft border dan hard border.   Penerapan softborder[3] saat ini telah di lakukan di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu yang menerapkan pola keterpaduan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dalam satu manajemen pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Terpadu yang dikoordinir oleh BNPP. “Dengan Keterpaduan palaksanaan pemeriksaan dan layanan lintas batas negara yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola PLBN, mampu menghadirkan rasa aman, nyaman dan ramah investasi bagi pelintas maupun pelaku usaha khususnya di kawasan Perbatasan negara,” pungkasnya.

Menteri Tito menambahkan penerapan softborder ini juga akan terus dikembangkan seiring dengan di bangunnya kembali 11 PLBN sebagaimana amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN dan Sarana Prasarana Penunjang di Perbatasan yang ditargetkan pembangunannya selesai pada akhir tahun 2021. Sementara untuk penerapan hardborder di batas wilayah negara akan disinergikan dengan kegiatan Pos Pamtas yang ada saat ini, terdapat 113 Pos Pamtas di wilayah Kalimantan, 41 Pos Pamtas di Wilayah NTT dan 101 Pos Pamtas di Wilayah Papua serta 75 Pos Pengamanan di Wilayah Laut teritorial NKRI.

Pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem pertahanan nasional, sehingga gelar pasukanTNI ( darat,laut dan udara, yang tercakup dalam Kogab wilhan, komando kewilayahan, Armabar,Armatim dan Koops I dan II) dalam gelar pasukannya telah menjadikan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagai bagian NKRI dan berada dalam sistem pertahanan Trimatra tersebut.

Pertahanan Kedaulatan di Perbatasan
Pertahanan Kedaulatan di Perbatasan

Untuk perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan misalnya, ketika perbatasan masih terisolasi Kementerian Pertahanan berencana untuk melengkapi system pemindaiannya dengan pesawat “drone” atau tanpa awak, bahkan meliputi kepulauan Natuna pula. Termasuk juga penempatan 12 stasiun Radar. Demikian pula terkait  pemindahan pasukan atau tepatnya penempatan pasukan di daerah-daerah perbatasan tersebut. Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan pada bulan juli2017, mendapatkan Kapal Angkatan Laut (KAL) namanya Ambalat 1-13-45, bersamaan dengan empat daerah lainnya di bagian timur Indonesia masing-masing Pangkalan TNI Angkatan Laut Kepulauan Aru, Pangkalan TNI Angkatan Laut Sangalaki, Pangkalan TNI Angkatan Laut Melongwane dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tahuna. KAL Ambalat 1-13-45 buatan dalam negeri oleh PT Tesco Indo Maritim dengan spesifikasi panjang 28m, lebar 5,8 m dengan senjata berat mitraliur 20mm dan 12,7mm terpasang di bagian depan dan belakang kapal.

Kita bersukur, karena kegiatan illegal fishing telah memberikan kesadaran baru bagi TNI untuk segera memperkuat system pertahanannya di wilayah Natuna. Lanud Ranai akan di tingkatkan tipenya dari C ke B. Natuna akan dibuat layaknya KAPAL INDUK . Jadi basis militer AL, dan AU, ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, 23 Maret 2016 yang lalu. Menjadikan Natuna bagai Kapal Induk, jadi pusat pengendali lalu lintas udara di wilayah itu, punya superior terhadap serangan udara lawan, sebagai bunker logistik dan amunisi, untuk mensuplai perbekalan bagi pesawat-pesawat tempur TNI AU yang berpatroli di sekitar perairan tersebut.

Demikian juga dengan TNI Angkatan Udara yang akan menyiagakan empat unit pasukan khusus Korps Pasukan Khas (PASKHAS), di Pulau Natuna Besar. Pasukan ini dilengkapi dengan sistem rudal pertahanan udara Oerlikon Skyshield buatan Rheinmetall. Sistem rudal Oerlikon Skyshield merupakan sistem pertahanan udara modular termasuk meriam multirole otomatis 35 mm yang dapat menembak jatuh pesawat.  Saat ini baru pangkalan TNI AU Supadio, Halim Perdanakusuma, dan pangkalan udara Hasanuddin, yang sudah menggunakan sistem persenjataan ini. Tapi bagaimana realisasinya? Masih sangat tergantung kemampuan anggaran pemerintah. Pembangunan hanggar tambahan baru akan disiapkan untuk menampung delapan pesawat tempur. Pesawat-pesawat tempur itu mencakup Tempur Su-27, Su-30, F -16 yang hendak dibeli, dan fasilitas skuadron kendaraan udara tak berawak (UAV).

Rencananya ( sejak tahun 2012) akan ada tambahan 1 batalion Infantri dari Bukit Barisan. Markas batalion tersebut berada di daerah Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur dengan nama Batalion Infanteri 135. Saat ini di sana baru ada dua Kompi C dan D dari Batalyon 134/Raider (Batam). Untuk membangun markas dan sarananya memerlukan anggaran dan waktu. Begitu juga dengan rencana untuk menyiagakan 4 helikopter AH-64E Apache di Natuna tentu perlu infrastruktur. Dalam darurat tentu bisa saja memanfaatkan Bivak dan bersifat mobile. Tetapi untuk mengoperasikan Heli sekelas Apache memerlukan sarana khusus dan itu perlu dipersiapkan. Kini satuan TNI Terintegrasi telah hadir di Natuna, Kepulauan Riau, dan telah diresmikan. Pembangunan kekuatan ini menunjukkan respons TNI terhadap perkembangan geopolitik di kawasan, terutama eskalasi di Laut China Selatan. Komando Tri Matra yang menggabungkan satuan matra darat, laut, dan udara ini adalah bentuk pembangunan kekuatan TNI agar bisa memberikan daya tangkal terhadap ancaman di perbatasan.

Dihadapkan dengan beratnya medan di sekitar wilayah perbatasan Idealnya Kodam Perbatasan diperkuat dengan satuan Mobilitas Udara (Mobud) yang mampu melakukan patroli udara di sepanjang perbatasan dan juga punya kemampuan untuk memproyeksikan kekuatannya ke DUA TROUBLE SPOTS berbeda di wilayah perbatasan. Kodam secara fakta belum punya kemam puan untuk melakukan patroli udara di sepanjang perbatasan dan juga belum punya kemampuan untuk memproyeksikan kekuatannya ke dua trouble spots di wilayah perbatasan pada saat yang bersamaan meski sebatas setingkat regu. Demikian juga untuk perimba ngan kekuatan relative dengan negara tetangga, semestinya perlu juga di “gelar” kekuatan pertahanan berupa Meriam batas atau meriam pantai 155 atau yang setara khususnya untuk daerah daerah sekitar  kota-kota perbatasan yang saling berdekatan dengan Kota-kota negara tetangga. Begitu juga dengan satuan Tank, perlu adanya kekuatan semacam itu di Kalimantan.

Untuk kepentingan pertahanan territorial dan sekaligus untuk menjaga keseimbangan kekuatan pertahanan relative dengan negara tetangga serta untuk menggerakkan perekonomian wilayah perbatasan perlu adanya penambahan dan pergeseran kekuatan di Kalimantan; khususnya gelar meriam perbatasan 155; penambahan satuan Tank; penambahan daya dukung bandara Nunukan-Malinau-dan Tarakan hingga punya Runway 2650 meter untuk bisa memfasilitasi kepentingan pesawat tempur. Pembangunan satu Brigade Inf di Kalimantan Utara dan perkuatan Lanal serta Lanud Tarakan dirasa sangat mendesak khususnya mengimbangi pihak tetangga yang menjadikan Sabah sebagai Armada Timur negaranya.

Selain matra darat di Kalimantan juga terdapat satuan dari Matra lainnya yaitu dari TNI-AL dan TNI AU. TNI AL terdiri dari Lanal Balikpapan, Tarakan, Pulau Laut dan Banjarmasin yang tergabung dalam Armatim, sedangkan Lanal Pontianak tergabung dalam Armabar. TNI AU terdiri dari 5 Pangkalan dan 2 satuan Radar yaitu Lanud Balikpapan, Banjarmasin, Pangkalan Bun, 2 Satuan Radar Balikpapan dan Tarakan yaitu dibawah kendali Koops AU–II sedangkan Lanud Pontianak dan Singkawang II yang berada di Sanggau Ledo di bawah kendali Koops AU-I. Gelar satuan Non Organik di tiap propinsi, gelar kekuatannya juga tidak diurai dalam tulisan ini.

Yang ingin kita katakan adalah perlunya gelar kekuatan yang berfungsi dengan baik di perbatasan. Jadi jangalah gelar pasukan yang dibuat itu hanya sekedarnya saja atau daripada tidak ada sama sekali. Intinya perbatasan itu dapat termonitor dengan baik, sehingga kalau ada kekuatan lain yang melakukan penyusupan bisa dicegah dan selanjutnya semua mengerti bahwa perbatasan itu terjaga dengan baik dan punya kemampuan untuk berbuat sesuatu yang perlu dilakukan. Coba kita bayangkan, sekarang ini ada sejumlah pos-pos TNI di perbatasan, yang secara teoritis sesungguhnya tidak bisa berbuat banyak, karena mereka tidak diperlengkapi dengan sarana yang semestinya.

[1] https://www.kapernews.com/2020/03/12/bnpp-gelar-rakornas-pengamanan-perbatasan-negara-tahun-2020/

[2] Hal itu dikatakan Oleh Menteri Tito dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020 di Hotel Pullman Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Rabu (11/3/2020).

[3] https://indonews.id/artikel/27981/Menteri-Tito-Perlu-Sistem-Smart-Border-dalam-Pengelolaan-Pengamanan-Perbatasan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *