KerjaSama Sinergis BumDes UMKM Di Dunia Online

KerjaSama Sinergis BumDes UMKM Di Dunia Online

Oleh Harmen Batubara

Kita lebih akrab dengan apa yang dimaksud dengan UMKM digital? Bisa jadi karena UMKM memang lebih fokus di wilayah perkotaan. Beda dengan BumDes yang memang adanya di pedesaan. Meski begitu bisa jadi BUmDes itu juga adalah UMKM dan sebaliknya. Tetapi satu hal yang berbeda karena cara penangannannya memang berbeda. UMKM Go Digital adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu usaha kecil dan menengah (UKM) tentu ini juga termasuk didalamnya adalah BumDes dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menjalankan bisnis mereka.

Bumdes Mangkrak
Bumdes Mangkrak

Untuk bisa go Digital pemerintah sudah membuka dan memberikan fasilitasnya, bahkan banyak juga pemain Mall Digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee Dll juga memberikan kesempatan yang sama untuk berbisnis Online di Mall Digital mereka secara gratis atau kalaupun ada biaya sangat murah sekali.Kalau anda pemilik UMKM dan mau digital online maka anda bisa mendaftarkannya di Buka laman https://oss.go.id/ Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”. Ya semudah itu.

Hal yang sama juga anda akan bisa lakukan ke berbagai Mall Digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee Dll. Meski caranya sederhana, tentu anda juga dituntut untuk punya ketrampilan dengan Bisnis Online. Kalau belum bisa membayar orang lain, dan mereka akan melakukannya untukmu.

Baca Juga  :  Membuat Website Bersama LandingPress 

Mengapa UMKM saat ini memerlukan digital marketing? Dari hasil penelitian diketahui bahwa digital marketing memudahkan pelaku UMKM untuk memberikan informasi dan berinteraksi secara langsung dengan konsumen, memperluas pangsa pasar, meningkatkan awareness dan meningkatkan penjualan bagi pelaku UKM.

MengOnlinekan BumDesMu

Sama halnya dengan UMKM Go Digital, anda juga bisa menjadikan BumDesmu jadi UKMK dan kemudian Go Digital dengan memanfaatkan Sarana yang sudah ada di https://oss.go.id/  Artinya fasilitas itu bisa anda manfaatkan. Juga termasuk jajaran Mall Digital seperti Tokopedia, Bukalapak Dll.

Seperti kita ketahui, BUMDes pertama didirikan pada tahun 2007, dan jumlahnya telah berkembang pesat sejak saat itu. Hingga tahun 2022, terdapat lebih dari 74.000 BUMDes terdaftar di Indonesia.BUMDes dirancang untuk menjadi wahana pembangunan ekonomi di pedesaan. Mereka dapat terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pertanian, perikanan, pariwisata, dan ritel. BUMDes juga diharapkan berperan dalam memberikan pelayanan sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah telah memberikan bantuan keuangan kepada BUMDes, dan juga telah memberikan pelatihan dan bantuan teknis. Pemerintah juga telah membuat kerangka peraturan yang dirancang untuk memfasilitasi pendirian dan pengoperasian BUMDes.Berkembangnya BUMDes memberikan dampak positif bagi pedesaan di Indonesia. BUMDes telah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan akses terhadap layanan dasar. BUMDes juga telah membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Di sisi lain juga ada Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM menguasai lebih dari 99% dari semua bisnis di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 97% tenaga kerja. UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap PDB negara.

Perkembangan UMKM di Indonesia telah didukung oleh pemerintah melalui beberapa inisiatif. Inisiatif-inisiatif ini termasuk menyediakan akses keuangan, pelatihan, dan bantuan teknis. Pemerintah juga telah membuat kerangka peraturan yang dirancang untuk memfasilitasi pendirian dan pengoperasian UMKM.Sebagai hasil dari inisiatif tersebut, jumlah UMKM di Indonesia telah tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, terdapat lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. Perkembangan UMKM telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. UMKM telah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan akses ke layanan dasar. UMKM juga telah membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Kolaborasi BUMDES dan UMKM

Dalam banyak hal bisa jadi BumDes itu adalah juga UMKM yang ada di daerah itu. Tetapi secara organisasi mereka bisa berbeda. Karena itu perlu juga di cari pola kerja samanya.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bekerja sama dalam beberapa cara untuk meningkatkan peluang keberhasilan mereka. Beberapa cara kerja sama yang paling umum meliputi:

Usaha patungan: BUMDes dan UMKM dapat membentuk usaha patungan untuk menyatukan sumber daya dan keahlian mereka. Ini dapat membantu mereka mencapai skala ekonomi dan mengakses pasar baru.

Outsourcing: BUMDes dan UMKM dapat saling mengalihdayakan tugas tertentu. Ini dapat membantu mereka untuk fokus pada kompetensi inti mereka dan mengurangi biaya.

Pemasaran dan distribusi: BUMDes dan UMKM dapat bekerjasama dalam memasarkan dan mendistribusikan produk dan jasanya. Ini dapat membantu mereka menjangkau audiens yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.

Pelatihan dan peningkatan kapasitas: BUMDes dan UMKM dapat bekerja sama dalam memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada karyawannya. Ini dapat membantu mereka untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang dapat mengarah pada peningkatan kinerja.

Baca Pula :  OnlineKan BisnisMu, Peluang Tanpa Batas

Penelitian dan pengembangan: BUMDes dan UMKM dapat bekerjasama dalam penelitian dan pengembangan. Ini dapat membantu mereka mengembangkan produk dan layanan baru, yang dapat meningkatkan penjualan dan keuntungan. Kerjasama antara BUMDes dan UMKM dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak. Dengan bekerja sama, mereka dapat mencapai lebih dari yang mereka bisa sendiri.

Berikut beberapa manfaat kerjasama BUMDes dengan UMKM:

Peningkatan efisiensi: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk mencapai skala ekonomi dan mengurangi biaya.

Pangsa pasar yang meningkat: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM menjangkau khalayak yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.

Peningkatan inovasi: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk mengembangkan produk dan layanan baru.

Peningkatan akses keuangan: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk mengakses pembiayaan yang tidak dapat mereka akses sendiri.

Peningkatan peningkatan kapasitas: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

Peningkatan dampak sosial: Kerjasama dapat membantu BUMDes dan UMKM untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di komunitasnya.

Kerjasama antara BUMDes dengan UMKM merupakan kunci pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan bekerja sama, mereka dapat membantu mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Semangat Ikn Nusantara  Dalam Membangun  Industri Pertahanan

Semangat Ikn Nusantara Dalam Membangun Industri Pertahanan

Oleh Harmen Batubara

Strategi Membangun Pertahanan Dengan Produk industri perangkat perang Sendiri

Membangun pertahanan yang kuat dengan produk industri alutsista nasional membutuhkan strategi yang komprehensif yang menyentuh berbagai aspek pertahanan. Ini termasuk menilai kebutuhan keamanan nasional, menentukan strategi pertahanan, berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, mengembangkan kemampuan manufaktur lokal, meningkatkan keamanan dunia maya, melatih dan memperlengkapi personel, dan berkolaborasi dengan sekutu. Dengan langkah-langkah tersebut, suatu negara dapat membangun pertahanan yang kuat dan melindungi warga negaranya dari potensi ancaman.

Membangun pertahanan yang kuat dengan produk industri alutsista nasional membutuhkan strategi yang komprehensif yang membahas berbagai aspek pertahanan. Berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan untuk membangun pertahanan yang tangguh dengan menggunakan produk-produk industri alat perang nasional.

Menilai Kebutuhan Keamanan Nasional: Langkah pertama untuk membangun pertahanan yang kuat adalah mengidentifikasi kebutuhan keamanan nasional negara. Ini melibatkan analisis potensi ancaman dan tantangan yang mungkin dihadapi negara dalam jangka pendek dan panjang. Kebutuhan keamanan nasional harus dinilai berdasarkan situasi geopolitik negara, kemampuan militer negara tetangga, dan stabilitas ekonomi dan politik negara.

Mendefinisikan Strategi Pertahanan Setelah kebutuhan keamanan nasional diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menentukan strategi pertahanan. Strategi pertahanan harus dikembangkan berdasarkan kemampuan militer negara, kemajuan teknologi, dan sumber daya keuangan. Strategi pertahanan harus mencakup penyebaran peralatan perang terbaru, termasuk pesawat terbang, kapal angkatan laut, kendaraan lapis baja, dan senjata api.

Berinvestasi dalam Penelitian dan Pengembangan: Industri peralatan perang nasional harus banyak berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa negara memiliki teknologi pertahanan terkini dan tercanggih. Ini membutuhkan kemitraan dengan lembaga penelitian terkemuka, universitas, dan perusahaan swasta untuk mengembangkan teknologi mutakhir yang dapat memberi negara keunggulan kompetitif dalam perlombaan senjata global.

Mengembangkan Kemampuan Manufaktur Lokal: Industri alutsista nasional harus mengembangkan kemampuan manufaktur lokal untuk mengurangi ketergantungan pada pabrikan asing. Ini membutuhkan pembentukan rantai pasokan dan jaringan logistik yang kuat untuk memastikan bahwa negara tersebut memiliki akses ke bahan baku, suku cadang, dan komponen yang diperlukan. Mengembangkan kemampuan manufaktur lokal juga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi lokal.

Meningkatkan Keamanan Siber: Di era modern, keamanan siber merupakan aspek penting pertahanan nasional. Industri peralatan perang nasional harus berinvestasi dalam mengembangkan dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber untuk melindungi infrastruktur pertahanan kritis dan mencegah serangan siber. Ini membutuhkan penggelaran teknologi keamanan siber canggih dan melatih personel tentang praktik terbaik untuk keamanan siber.

Pelatihan dan Pembekalan Personel: Industri peralatan perang nasional harus fokus pada pelatihan dan pembekalan personel militer dengan teknologi pertahanan terkini. Ini melibatkan pemberian pelatihan tentang penggunaan peralatan perang, taktik, dan strategi pertempuran. Peralatan perang harus dipelihara dan ditingkatkan secara teratur untuk memastikan bahwa mereka tetap beroperasi dan efektif.

Kolaborasi dengan Sekutu Terakhir, industri peralatan perang nasional harus berkolaborasi dengan sekutu untuk membangun jaringan pertahanan yang lebih kuat. Ini melibatkan berbagi intelijen, kemampuan militer, dan teknologi untuk menciptakan strategi pertahanan terkoordinasi yang dapat menanggapi setiap ancaman dengan cepat dan efektif.

Semangat Membangun IKN Nusantara

Ikn Nusantara adalah bagian utuh dari strategi Indonesia dalam memantapkan semangat baru dalam pembangunan Indonesia Baru. Pembangunan yang Indonesia senteris. Strategi yang juga didesain untuk Indonesia bisa keluar dari jebakan “middle income Trap”. Jalan keluar itu bisa dilakukan lewat investasi infrastruktur dan transfer teknologi. Ini saatnya..inilah eranya… sebab Indonesia kini tengah menikmati bonus demografi, juga tengah melakukan membangun infrastruktur secara massif di seluruh negeri; Indonesia kini sedang ditengah semangat hilirisasi bahan tambang untuk memastikan Indonesia jadi pemain di level Negara industry maju berteknologi tinggi.

Berkaca kepada corak atau jenis Ekspor Indonesia juga sudah sangat beda dengan beberapa tahun lalu. Kini ekspor Indonesia sudah jadi bagian dari barang-barang industri dan industri berteknologi tinggi. Seperti  CPO dan turunannya ;  besi baja; produk elektrik dan elektronika ; dan kendaraan bermotor  serta suku cadangnya. Yang tidak kalah menariknya adalah prosuk alut sista Indonesia juga kini tengah banyak diminati oleh Negara-negara sahabat.

Cobalah kita perhatikan Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta,  pada 02/11/2022. Faktanya adalah seperti yang disampaikan oleh  Presiden. Beliau menyebutkan  “Perkembangannya sangat bagus sekali karena kita, sekarang kita memberikan ruang yang besar kepada swasta untuk ikut membangun industri pertahanan Indonesia, entah itu sendiri, entah kerja sama dengan industri pertahanan dari luar negeri, saya kira ini sebuah perkembangan yang sangat baik,” ujar Presiden waktu itu.

Beliau juga senang sebab  yang sudah disampaikan oleh Direktur Utama Defend ID bahwa mereka menargetkan untuk segera bisa masuk ke 50 perusahaan pertahanan kelas dunia.Jelas itu semangatnya bukan semangat kaleng-kaleng.

Pemeran Indo Defence tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu Indo Defence Expo & Forum di Kemayoran; Indo Marine Expo & Forum di Pondok Dayung, Jakarta; dan Indo Aerospace Expo & Forum di Halim Perdanakusuma. Sebanyak 905 perusahaan yang terdiri dari 158 perusahaan dalam negeri dan 747 perusahaan luar negeri dari 59 negara hadir menjadi peserta dalam pameran alutsista ini. Selain itu, turut hadir stakeholders di bidang keamanan dari sejumlah negara sahabat.

Menhan sendiri mengatakan bahwa “Indonesia berkomitmen untuk selalu terbuka dalam hubungan eksternal dengan semua negara, menjalankan diplomasi pertahanan, serta meningkatkan kekuatan pertahanan dengan mengembangkan alutsista buatan dalam negeri, serta mendorong dan memajukan industri pertahanan menuju kemandirian, pemenuhan alpalhankam atau alat peralatan pertahanan dan keamanan. Menurut beliau Gelaran Indo Defence 2022 Expo & Forum ini, bertujuan untuk menciptakan peluang usaha dan pertukaran teknologi antarnegara.

“Tema Indo Defence 2022 adalah Peace, Prosperity, Strong Defence, yaitu perdamaian, kesejahteraan, dan pertahanan kuat. “Perwakilan delegasi hadir dari 31 negara, menteri pertahanan dan wakil menteri pertahanan, dan panglima-panglima pasukan pertahanan dari luar negeri adalah sebanyak 21 pejabat.

Semangat Pembangunan Indonesia Baru

Secara nasional pembangunan industeri pertahanan juga pembanguna IKN ini di kolaborasikan dengan Strategi Investasi versi baru di Indonesia. Pemerintah menerapkan beberapa strategi untuk menarik investor, dan ini telah terbukti dari realisasi investasi sepanjang 2022 mencapai Rp 1.207 triliun dari target 1200 triliun  atau melampaui target.  Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, capaian investasi tersebut naik 34% dibandingkan 2021. Berikut strategi Investasi yang diterapkan :

Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pemerintah telah mengesahkan Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Pengesahan Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Omnibus Law merupakan Undang-Undang yang mengatur banyak hal, beberapa diantaranya, yaitu:

Penyederhanaan prosedur perizinan bisnis;  Persyaratan Investasi; dan  Ketenagakerjaan dengan manfaat sebagai berikut : Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;  Perlindungan dan kesejahteraan pekerja; Kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; serta peningkatan investasi pemerintah dan proyek strategis nasional

Meluncurkan OSS-RBA

Pada tanggal 9 Agustus 2021, pemerintah meluncurkan OSS-RBA. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang dibuat berdasarkan tingkat resiko dan besaran skala kegiatan usaha. OSS-RBA merupakan pembaharuan dari OSS versi pertama ini memadukan sistem daring dengan pendekatan risiko.

Tujuan OSS-RBA yaitu meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh izin berusaha. Permohonan izin berusaha dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, transparan, dan kredibel. Khusus untuk usaha mikro dan kecil, semua perolehan izin usaha juga difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi SNI dan sertifikasi halal.

Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI)

Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI). Sesuai Perpres No. 10 tahun 2021 merupakan Daftar Prioritas Investasi (DPI) terdiri dari tiga sektor, yaitu:

  • Sektor prioritas; yang termasuk dalam sektor prioritas yaitu proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi, ekspor, dan menggunakan teknologi tingkat tinggi.
  • Sektor Koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM yang ada di sekitarnya. Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan izin dan insentif.
  • Sektor dengan pembatasan tertentu ; yaitu bidang usaha tertentu dengan kepemilikan modal asing dan persyaratan modal dalam negeri 100%.

Jika investor menanam modal di sektor prioritas, maka investor akan mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghasilan kena pajak (tax allowance), dan pembebasan bea impor. Sedangkan insentif non fiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, dan jaminan ketersediaan energi atau bahan baku.

Mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

 Atau Indonesia Investment Authority (INA). Pendirian LPI bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan investor dengan adanya lembaga investasi dengan tata kelola yang baik. Selain itu juga untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan investasi jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. LPI juga diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan keempat strategi tersebut.

Program Hilirisasi bahan tambang. Hilirisasi dimaksud untuk mendorong industri pengolahan tambang  sehingga RI tidak lagi mengekspor bahan mentah (raw material). Contohnya adalah komoditas seperti nikel.  Untuk komoditas Nikel. Tidak disangka  program hilirisasi nikel ternyata sukses besar. Pasalnya, Indonesia telah merperoleh nilai tambah berganda sejak nikel yang dijual sudah berupa logam atau hasil pengolahan di dalam negeri. Indonesia berhasil meraup nilai tambah dari nikel sebesar US$ 33 miliar atau sekitar Rp 514 triliun pada 2022. Indonesia akan menghilirisasi bahan tambang lainnya seperti timah, bauksit dan lain-lainnya.

Indonesia melarang Dollar eks ekspor Indonesia di luar negeri

Bank Indonesia (BI) sudah mewajibkan repatriasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam negeri. Ini sesuai dengan aturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa demi menjaga stabilitas rupiah.Sayangnya, aturan tidak jalan, para pemegang DHE SDA masih memarkirkan dananya di bank luar negeri, karena mereka bisa mendapatkan bunga 3%. Penyebabnya karena  tingkat bunga dolar di Indonesia masih lebih rendah dari negara lain. Kita melihat kinerja himpunan bank-bank negara (himbara), kurang optimal. Mereka hanya lebih memilih duduk manis atau karena SDM nya memang masih dibawah standar. Airlangga mengatakan, agar himpunan bank-bank negara (himbara), lebih transparan memberikan bunga spesial. Himbara perlu transparan dalam hal memberikan special rate.

Karena itu Ikn Nusantara adalah bagian utuh dari strategi Indonesia untuk bisa keluar dari jebakan “Negara berpenghasilan menengah”. Indonesia tidak mau terjebak. Karena itu jalan  keluar nya adalah lewat investasi dalam hal infrastruktur dan mengembangkan industry berteknologi tinggi, dengan transfer teknologi. Kini saatnya..inilah eranya sebab Indonesia kini tengah menikmati bonus demografi, tengah membangun secara massif infrastruktur di seluruh negeri dan ditengah semangat hilirisasi untuk menjadi pemain di level Negara industri maju berteknologi tinggi.

Terlebih lagi Indonesia sudah mampu mempertahankan surplus ekspornya selama 30 bulan lebih…dan perlu diingat bahwa barangan Ekspor Indonesia itu  juga sudah bagian dari barang-barang industri dan industri berteknologi tinggi. Seperti  CPO dan turunannya ;  besi baja; produk elektrik dan elektronika ; dan kendaraan bermotor  serta suku cadangnya.

Kopi Mandheling, Lungun NasoRa Sasa

Kopi Mandheling, Lungun NasoRa Sasa

Oleh   Harmen Batubara

Gembira rasanya ketika melihat Kopinta termasuk yang dipilih oleh  Kemenparekraf  dari 300 brand untuk ikut memeriahkan ajang MotoGP Mandalika 2022. Dari 300 brand tersebut, ceritanya 100 brand berasal dari Nusa Tenggara Barat. 200 brand lainnya menyebar dari seluruh daerah Kopi di Indonesia. KOPINTA Mandheling Coffee pastilah merasa sangat berbangga hati bisa menjadi 1 dari 200 brand tersebut. Saya juga merasakan hal yang sama. Rasa rindu Ngopi jadi kambuh. Ternyata Cerita Kopi Madina justeru jauh lebih menarik lagi.

Ekspor Kopi Indonesia sebetulnya cenderung meningkat, permasalahannya justeru produksi Kopi Indonesianya yang kian langka. Pada periode Januari–Juli 2021, ekspor kopi Indonesia mencapai USD 400,96 juta, dengan pangsa pasar terbesar ke Amerika Serikat (24%), Mesir (11%), Jepang (9%), Malaysia (7%), dan Italia (6%). Sementara pada tahun 2020, Indonesia tercatat sebagai pengekspor kopi nomor sembilan dunia, di bawah Brasil, Swiss, Jerman, Kolombia, Vietnam, Italia, Prancis, dan Honduras. Kopi kita masih kalah dalam hal produktivitas, dan terbatasnya infrastruktur pendukung perkebunan Kopi di Negara kita. Kita senang melihat trend peningkatan ekspor misalnya Kopi Aceh. Tercatat tujuan ekspor kopi Aceh paling banyak ke Amerika. Tahun 2020 lalu nilai eskpor kopi dari Aceh  mencapai 22,9 juta dolar AS, kemudian Belgia senilai 9,137 juta dollar Amerika dan ketiga Kanada 3,166 juta dollar AS. Untuk tahun 2021 ini, tujuan ekspor kopi dari Aceh terbesar masih Amerika. Pada Juni 2021 lalu nilai ekspor kopi ke Amerika mencapai 3,541 juta dollar, Belgia senilai 596.928 dollar AS dan Kanada senilai 176.880 dollar AS. Total nilai ekspor kopi pada bulan Juni berkisar 6,7 juta dollar AS, meningkat dibandingkan bulan Mei hanya 4,1 juta dollar AS.

Kopi Lungun Nasora Sasa
Kopi Lungun Nasora Sasa

Ingat  Kopi Ingat Madina

Begitu juga ke Mesir. Selama pandemi di tahun 2020, permintaan ekspor kopi ke Mesir justru mengalami peningkatan sebanyak 21 persen dibandingkan sebelum pandemi. Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2020, Indonesia merupakan negara pengekspor nomor satu biji kopi ke Mesir dengan nilai ekspor sebesar USD12,62 juta. Nilai ini bertambah 21,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD10,36 juta. Kopi Indonesia digemari masyarakat Mesir. Sekitar 62 persen pasar kopi Mesir dikuasai oleh kopi Indonesia. Jenis kopi robusta menjadi yang paling favorit.

Secara sederhana kita bisa melihat bagaimana kehidupan Petani Kopi di Mandailing. Kopi yang selama ini sudah terkenal, kopi Mandheling kopi yang enak.  Gurih rasanya, dan harum baunya. Sederhananya, Kopi Mandailing atau Mandheling sudah ke sohor ke seluruh Dunia. Nilainya sungguh tidak terkira. Yang terpikirkan kini adalah bagaimana agar nama yang sudah baik tersebut bisa tetap lebih baik lagi, minimal bisa dipertahankan.

Baca  Juga  :  Kopi Takar Mandailing, Lungun Naso RasaSa

Lalu aku ingat. Ketika masih SMP di Kotanopan tahun 70 awal, Tulangku (sopir Truk) mengajak aku ke Siantar. Karena muatannya dari Sorik Marapi kami mampir ke sana. Bere ingat ini Ya, begitu beliau menarik dan memberdirikanku di atas batu. Bere inilah yang disebut Tor Pangolat. Hamparan yang didepan adalah pemandangan indah lembah Mandailing Godang yang luas dan subur hinga ke dataran tinggi Padasidempuan. Tempat Kopi terbaik dunia tumbuh, tempat rawa godang sebagai hasil persahabatan Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Angkola. Kalau kedua potensi ini kelak bisa kau kembangkan wilayah ini akan makmur.  Orang Belanda mengatakan Tor Pangolat itu sebagai hemelspoort  yang artinya PINTU SORGA. Kala itu aku sama sekali nggak “ngeh” anggak ngerti maksud tulangku itu. Tetapi 50 tahun kemudian, Alangkah besarnya potensi wilayah ini. Tapi bagaimana mengolahnya?

Membangun Madina jelas tidaklah sesederhana itu. Pembangunan suatu wilayah  memerlukan kerja sama semua pemilik nama tanah Mandailing, ya tanah Mandailing Natal. Kita juga tahu bahwa para pekebun Kopi di wilayah Mandailing atau berbagai Kopi di wilayah Indonesia lainnya seperti yang mewakili nama Kopi khusus atau SPECIALITY Gunung Puntang, Mekar Wangi, Manggarai, Malabar Honey, Atu Lintang, Toraja Sapan, Gayo Organik, Java Cibeber, West Java Pasundan Honey; Arabica Toraja, Flores Golewa, Redelong, Preanger Weninggalih, Flores Ende Dll Daerah penghasil Kopi yang umumnya belum sepenuhnya bisa menikmati hasil jerih payahnya. Semua juga paham dan semua juga mengerti, bahwa para petani Kopi di wilayah Madina masih jauh dari dukungan sarana dan prasarananya. Umumnya kebun Kopi jauh dari Desa atau Kampung, tidak ada jalan besar bahkan jalan kecil ke lokasi Kebun Kopi, padahal kita tahu Kopi Arabika itu baru bisa tumbuh dengan baik pada ketinggian antara 700 – 1600 m dari permukaan laut. Tentu tanpa dukungan sarana jalan dari Pemda, tidak mudah menjangkau wilayah kebun seperti itu.

Karena itulah kita melihat selama ini Madina terus berupaya untuk berbuat sesuatu bagi para penggiat Kopi.  Meski terbatas, sarana jalan terus dibangun misalnya dari desa Pagur ke Desa Padang Lawas. Madina juga sudah mempunyai partner dengan PT Kopi Rakyat Indonesia untuk bekerja sama mengembangkan lahan Kopi bersama rakyat. Juga sudah ada Rumah produksi Kopi dari BI. Sudah didirikan Sekolah Kopi. Juga sudah ada   Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mandailing (MPIG) sebagai pemilik Hak Paten Indikasi Geografis Kopi Arabika Mandheling dan sekaligus jadi kawan dalam meningkatkan kualitas kopi di tingkat petani. Teman para petani Kopi, baik dari sisi hulu maupun hilir atau mulai dari budidaya hingga paska panen agar sesuai dengan standar kualitas pasar internasional. Serta bagaimana pula melakukan negosiasi dengan produsen-produsen yang selama ini memakai nama Mandailing. Mereka yang selama ini mengharumkan nama Kopi Mandheling, semua itu semoga akan membuat para penggiat Kopi Mandheling jadi lebih solid dan lebih bekerja sama untuk kemakmuran bersama. Semoga dalam hal seperti ini mereka bisa memanfaatkan BumDes menjadi salah satu solusi atau upaya untuk lebih menyemarakkan Kopi Mandheling di tingkat akar rumput.

Perlu Kerja dan Besar Bersama

Tetapi seperti apa sebenarnya Kopi Mandailing ini bisa tumbuh dan berkembang serta punya rasa yang enak? Ternyata Kopi tumbuh dan berkembang di Madina sejak zaman Kolonial, sejak zaman penjajahan. Jauh sebelum Partiang Latong jadi kernet Pedati jurusan  Panyabungan-Sibolga yang menjadi pengusaha angkutan Kopi pada zamannya.

Ternyata, dan sesungguhnya Kopi Mandheling itu sendiri, dari awalnya bukanlah di desain untuk bisa menjadi Kopi terbaik. Kala itu menanam Kopi juga bukanlah sebuah usaha yang menguntungkan. Kopi Madina justeru berkembang karena hadirnya Tanam Paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda. Pemerintah Hindia Belanda mulai memasuki wilayah Mandheling atau Mandailing Natal tahun 1824 dan membentuk pemerintahan dibawah Karesidenan Air Bangis bagian dari Gouvernment Sumatra’s Westkust. Pada masa itu Belanda belum bisa memasuki wilayah Mandailing. Belanda masih mencoba merebut Bonjol, Bonjol kala itu masih berstatus  DOM[1] .  Ini mengindikasikan bahwa penguasaan wilayah dengan pengerahan militer memerlukan biaya yang tidak sedikit. Harus ada biaya yang bisa diambil dari daerah taklukan.  Karena itu, selagi masa perang dan melakukan pertempuran, produksi beras lokal pun termasuk Kopi dimanfaatkan Belanda untuk menghasilkan uang. Terlebih lagi waktu itu beras masih melimpah. Semua itu dikirim ke Jawa.

Kopi Mandailing juga kembali mengingatkan kita akan kehidupan di pantai barat Sumatera, yang sudah lama sepi. Kota-kota pantai, seperti Barus, Sibolga, Natal, Air Bangis, dan Padang, sudah ratusan tahun tak lagi ingar bingar. Pada masa lalu, orang dari berbagai bangsa di dunia hilir mudik di tempat itu. Kini semuanya sunyi, tinggal kopi yang menjadi sisa kejayaan sebuah peradaban di tempat itu, yakni Kopi Mandheling atau Mandailing. Alun-alun Kecamatan Natal sudah lama  sepi, meski kini sudah ada KEK Batahan. Beberapa meriam tua terletak di ujung alun-alun dan menghadap ke Samudra Indonesia. Kota yang dulu mempunyai Benteng Eluot yang didirikan Belanda pada tahun 1833 an dan digunakan sebagai pelabuhan dagang, bahkan ada juga yang menyebut Portugis pernah membuat benteng serupa di tempat itu, kini benar benar sepi.

Baca   Juga   :  Kemiskinan Yang MengInspirasi

Ada yang bilang ”asal-usul kopi Mandheling bukanlah dibawa oleh orang Belanda, tetapi sebagian mengatakan dibawa oleh orang Inggeris[2] tapi ada juga yang mengatakan orang Minangkabaulah yang memulainya. Orang minang yang naik haji ke Mekkah. Ketika kembali, mereka membawa biji-biji kopi dari Mekkah kemudian ditanam di daerah Minangkabau. Jadi, sebelum awal abad ke-18 tanaman kopi sudah ada di pantai barat Sumatera,” kata sejarawan dari Universitas Andalas, Prof Gusti Asnan.  Pada tahun 1789, kopi diperdagangkan di Kota Padang. Setahun kemudian, ada laporan yang menyebutkan, sebuah kapal Amerika yang pertama berlabuh di Kota Padang telah memuat kopi.

Kopi Lungun NasoRaSasa, Bersinergi Membangun Madina
Kopi Lungun NasoRaSasa, Bersinergi Membangun Madina

Bisnis Kopi adalah bisnis yang menarik dan menjanjikan bagi yang memang senang dengan Kopi, tetapi yang lebih menarik bagi kalangan per Kopian di Indonesia adalah bagaimana agar Kopi yang sudah banyak di kenal warga Dunia ini bisa menjadikannya lebih memberikan nilai tambah bagi para anak negeri. Idenya adalah bagaimana agar Kopi ini jadi bisnis yang menarik. Itu artinya akan lahir kelak pusat-pusat kebun Kopi yang lengkap dengan dukungannya. Kebun-kebun Kopi yang punya sarana jalan untuk menjangkaunya. Jadi siapapun ia, mereka bisa berkebun Kopi dengan mudah. Sepeda motornya bisa jalan-jalan di tengah kebun Kopinya. Mereka juga punya banyak sumber pengetahuan terkait bagaimana caranya berkebun Kopi yang benar dan baik serta mempu memberikan hasil kepada mereka secara optimal. Mereka juga tahu terkait berbagai peralatan berbisnis Kopi. Baik itu sarana yang baik dan benar untuk para pekebunnya, atau sarana dan teknologi yang tepat untuk para pemilik Kedai Kopi, para pemilik Kedai Panggang Kopi. Intinya kita ingin melihat  dan mendorong peran Pemda, peran Perguruan Tinggi/ Sekolah, peran Koperasi, peran Rumah Produksi dan bahkan peran para konsultan Kopi. Peran para Kolaborator yang bisa menghadirkan bisnis Kopi yang menguntungkan bagi semua pihak, khususnya bagi warga Madina. Jadi kalau saya lagi Ngopi. Entah itu Kopi darimana maka yang ku ingat adalah Kopi Mandheling. Kopi yang membuatku maLungun kembali ke huta. Huta yang selama dimasa muda, dimasa masih ada tenaga malah justeru terlupakan.

[1] DOM itu singkatan dari Daerah Operasi Militer, dimana semua kehidupan warga di kontrol untuk memaksa mereka mematuhi peraturan.

[2] http://akhirmh.blogspot.com/2014/08/bag-2-sejarah-mandailing-koffijcultuur.html

Seleksi Seskoad, Ketat & Bergengsi

Seleksi Seskoad, Ketat & Bergengsi

Oleh harmen Batubara

Bisa menjadi perwira siswa SESKOAD Sekolah Staf dan Komando TNI AD merupakan dambaan setiap Perwira TNI AD.Untuk bisa lolos Seleksi ini anda harus tahu persis penguasaan masalah dari setingkat Danru hingga sampai Dan Brig. Tahu tugas, tanggung Jawab para Dinas Staf; mulai dari staf Intel, Staf Operasi, Staf Personil, Staf Logistik dan Staf Teritrial. Anda juga harus menguasai Teori Serangan, begitu juga dengan Pertahanan, juga Operasi Grilya, operasi lawan grillya serta Operasi Lawan Insurjensi serta berbgai Taktik yang melekat padanya seperti PENDEL, KIRPAT Dll. Ya sebaiknya memang anda perlu menguasai TEORI TAKTIK sejak dari Danru hingga Dan Brigif, dan mahir meng Olah Yudhakannya dan tentu saja menuangkannya dalam berbagai Perkiraan Cara Bertindaknya sehingga berbentuk suatu Perintah Oprasi.

Lulus Seskoad bukanlah sebuah jaminan bahwa seorang perwira akan jadi seorang jenderal berbintang. Tetapi harus diakui bahwa bisa menjadi perwira siswa (Pasis) pendidikan reguler Sekolah Staf dan Komando TNI AD (Dikreg Seskoad) merupakan dambaan setiap Perwira TNI AD. Karena pendidikan Seskoad merupakan Jenjang karier kritis yang harus dilalui untuk pengembangan karier selanjutnya. Tanpa melalui pendidikan Seskoad, peluang perwira untuk mengembangkan karier di TNI AD khususnya maupun TNI umumnya menjadi sangat terbatas.

Banyak yang menyatakan masuk Seskoad itu ‘sulit’ dan melelahkan. Tapi itu semua tergantung dari posisi mana Anda menilainya. Kalau persiapannya hanya ala kadarnya saja, ya sudah lebih baik nggan usah ikutan. Tapi kalau anda mempersiapkan diri dengan baik, maka semuanya bisa berbeda. Karena kalau anda mempersiapkan diri dengan baik dan benar maka untuk lulus tes Seskoad adalah sesuatu yang biasa. Ya biasa saja. Begitu juga kalau Yang Maha Kuasa menghendaki maka semua jalan seolah terbuka dan anda bisa lolos dengan mudahnya. Tetapi di luar itu, maka semua jalan seolah buntu. Sebab kalau dengan uang, kemampuannya hanya bisa meloloskan anda sampai kebatas tertentu. Begitu juga dengan Katabelece, ia hanya akan didengar kalau hasil ujian anda memang bisa memenuhi standar kualitas tertentu; bahkan kalau lagi sial katabelece malah bisa jadi bumerang bagi diri anda sendiri. Karena bisa di klassifikasi sebagai menghina panitia seleksi sebuah lembaga pendidikan “terbaik” di Angkatan Darat negeri ini.

Baca Juga  : Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan

Dalam rangka peningkatan SDM, idealnya TNI AD memberikan kesempatan bagi setiap perwira yang telah memenuhi syarat (administrasi) untuk mengikuti pendidikan Seskoad. Namun terbatasnya alokasi  pendidikan membuat  tidak semua perwira yang telah memenuhi syarat administrasi dapat mengikuti pendidikan ini. Karena itulah maka harus dilakukan lewat seleksi. Hanya perwira yang berhasil melalui seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Terbatasnya alokasi   serta  demikian pentingnya  pendidikan ini membuat persaingan dalam mengikuti seleksi ini menjadi sangat bergengsi.

Baca Juga : Menjaga Marwah Perbatasan 

Bisa dipastikan setiap perwira akan berusaha maksimal dan ALL OUT untuk mempersiapkan  diri untuk menghadapi seleksi Seskoad ini. Karena itu setiap informasi akan menjadi sangat penting dan berharga. Ketatnya persaingan dalam seleksi Seskoad membuat orang berpikir dengan berbagai cara, termasuk dengan memanfaatkan KKN dan Uang. Berbagai pendapat miring terkait seleksi Seskoad ini sering juga mengemuka khususnya dikalangan mereka yang selalu gagal dalam seleksi. Karena menurut beberapa pendapat, khususnya mereka yang sedang kesal,  bahwa Seleksi Seskoad bisa diatur dengan uang. Tetapi apakah itu masuk akal atau apakah hal seperti itu bisa diterima akal sehat? Terpulang pada penilaian anda.

Dari pengalama penulis ini kalau dihadapkan dengan soal-soal aplikasi pada waktu itu, maka penulis sangat yakin akan banyak para casis (calon siswa) yang bakal kesulitan. Terlebih lagi bagi mereka yang buta tentang peta Topografi, apa lagi bagi mereka yang tidak bisa membaca peta. Maksudnya bagi seorang perwira yang sudah terlatih dengan peta, maka sesungguhnya sudah bisa melihat dimana gunung, dimana aliran sungai dll sama halnya kalau anda melihat bentang alam itu secara langsung. Jadi kalau anda mengenal medan dan tahu teori taktik maka akan dengan mudah bagi anda untuk menentukan apakah pasukan anda akan menyerang atau bertahan. Anda akan mudah menentukan dimana garis pangkal serta melakukan berbagai taktik lainnya pada saat bertahan atau menyerang. Artinya dengan mengenal medan dan tahu teori taktik maka berbagai kemungkinan anda bisa lakukan terkait kondisi yang ada. Saya bisa bayangkan rekan-rekan dari korps keuangan, dari kesehatan dll yang tidak terbiasa dengan peta, apa lagi buta peta maka bisa dipastikan nilai aplikasi mereka akan jeblok.

Baca Bukunya, Kuasai Teorinya

Demikian juga dengan teori Taktik, saya menyarankan agar anda bisa menguasai taktik dan prosedur operasi mulai dari tingkat Danru sampai dengan Dan Brigif. Terus terang pada waktu itu saya melakukan hal itu. Karenanya saya masih hapal betul teori taktik dan SOP mulai dari menggerakkan satuan setingkat Regu sampai dengan Batalyon. Anda juga harus hati-hati. Anda juga perlu tahu cara membuat dan mengirimkan Berita, buat Telegram dll lewat Radio. Intinya anda harus benar-benar jadi seorang perwira cerdas berpangkat Mayor. Kenapa hal ini penulis lakukan? Pertama karena saya prajurit Korps Topografi. Saya tahu Seskoad itu sekolahnya Infantri. Saya juga tahu kalau saya seorang perwira Militer wajib yang bukan dari Akademi. Artinya, kalau nilai saya hanya sama dengan nilai rekan perwira dari Infantri maka secara logika mereka akan memilih yang Infantri. Kecuali mereka memang dari awal mau mencari seorang Casis Topografi.

Baca Juga   : Penyelesaian Konflik Batas Daerah

Dalam buku ini Anda juga diberikan ketrampilan Menempa KUO atau Konsep Umum Operasi menjadi Perintah Operasi. Bagaimana anda mengkonsepkan Serangan atau Pertahanan secara tertulis dalam bentuk PERINTAH OPERASI. Anda dilihatkan visualisasinya; apa yang anda lakukan sebagai seorang Danyon sejak menerima  Perintah Operasi kemudian anda juga diberikan Pamhaman dan bagaimana cara Menuliskan Karmil yang benar; serta cara menulis Essay serta artikrl yang baik, benar dan menarik.

Dengan buku ini Anda akan tahu  seperti apa sih seleksi Seskoad itu, seperti apa penilaiannnya? Juga diberi tahu cara mudah memahami Psiko Tes; Buku ini juga memberi tahu anda tentang Jati Diri YNI; tentang UUD 1945, kenapa ada Amendemen UU 1945;  Kapan bisa menggunakan Kekuatan TNI dan bagaimana PEMBINAAN LATIHANNYA ( BinLat) Sebuah Buku yang perlu anda baca kalau mau Ikutan Seleksi Seskoad.

Penyelesaian Konflik Batas Desa

Penyelesaian Konflik Batas Desa

Batas Desa merupakan pemisahan batas wilayah Administrasi Desa secara tegas di Lapangan.  Kejelasan batas wilayah tersebut menjadi patokan setiap wilayah dalam mengelola segala urusan administrasinya. Batas desa adalah salah satu contoh penegasan batas dalam skala kecil namun sangat penting, karena batas desa merupakan batas awal dimana akan mempengaruhi batas-batas lainnya seperti batas kecamatan, batas kabupaten dan Provinsi. Batas desa umumnya akan dapat diterima oleh semua pihak apabila didukung oleh dokumen otentik berupa peta batas daerah dan tanda fisik di lapangan barupa pilar tanda batas.

Pemerintah desa melaksanakan kewenangan masing-masing dalam lingkup batas daerah yang ditentukan, artinya kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tidak boleh melampaui batas daerah yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang edoman penetapan dan penegasan batas desa, disebutkan bahwa Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sumber konflik batas Desa yang paling sering terjadi adalah tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan pertanian (ladang, sawah atau kebun) antar desa dan kurang kuatnya hubungan antara kelompok masyarakat oleh karena sejarahnya. Sumber konflik lain adalah sumber daya alam yang bernilai tinggi, berupa batu bara, hasil hutan nonkayu, seperti sarang burung atau gaharu, dan potensi kayu. Karena mengharapkan keuntungan besar dari pemanfaatan sumber daya alam (misalnya, ganti rugi tanah atau fee) masing-masing pihak berusaha untuk mengubah kesepakatan letak Batas Desa sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Bisa juga dengan memanfaatkan ketidak tahuan dari desa tetangga. Misalnya sebuah desa mendaftarkan batas desa nya ke Kabupaten. Mestinya pihak Kabupaten harus terlebih dahulu menanyakan kesepakatan batas dengan desa tetangga kepada Desa yang akan mengajukan batas desanya.Pada kenyataannya sering lupa atau memang pejabatnya “kurang” menguasai persoalan. Dengan demikian batas desa jadi legal tetapi sebenarnya “cacat” secara hukum. Maka konflikpun terjadi.

Solusi Penegasan Batas Desa Bermasalah

Solusi untuk permasalahan seperti ini sebenarnya secara teknis tidaklah susah. Sesuai Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah. Yang diperlukan adalah adanya Peta Kerja Kartometerik. Peta Kerja dalam metode Kartometrik ini adalah Peta kerja yang dapat menghasilkan kenampaan dua serta tiga dimensi terkait wilayah batas Desa pada peta kerja tersebut. Dengan kata lain peta kerja ini mampu menghadirkan kondisi lapangan yang sebenarnya secara tiga dimensi di ruang rapat sehingga para pihak dengan mudah melihat dan dapat menetapkan batas kesepakatan yang mereka inginkan.

Baca Juga  :  Kemiskinan Yang MengInspirasi

Apa sebenarnya Metode kartometrik itu? Mengacu kepada Permendagri No.76 tahun 2012, metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran  / peng hitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. Dari pengertian ini, untuk penelusuran dan penarikan garis batas serta pengukuran dan perhitungan posisi (koordinat), jarak serta luas cakupan wilayah. Jelas untuk itu terlebih dahulu harus disiapkan peta kerja. Peta kerja ini dibuat menggunakan peta dasar  (peta RBI) sebagai acuan dan peta-peta atau  informasi geospasial lain seperti citra satelit, landsat, spot dll.,  sebagai pendukung.

Pekerjaan awal yang sangat penting dalam penegasan batas daerah secara kartometrik adalah menyiapkan dan membuat peta kerja  yang akan digunakan dalam pelacakan  untuk mencapai kesepakatan batas antara daerah yang berbatasan dan digunakan untuk menentukan koordinat titik-titik batas. Dalam hal peta dasar maka perlu tersedia peta dasar yang memadai baik dari aspek skala maupun ketelitian dan kebenaran informasi yang terkandung di dalam peta dasar tersebut.

Penyiapan dokumen terdiri atas dokumen yang bersifat yuridis  dan dokumen teknis. Dokumen yuridis  meliputi  peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah yang bersangkutan dan dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak. Dokumen teknis  meliputi peta dasar (peta RBI)  dan informasi geospasial lainnya (citra satelit, peta tematik) yang dijadikan sebagai dasar pembuatan peta kerja yang akan digunakan untuk pelacakan batas.

Peta Kerja Kartometrik ini memerlukan perangkat lunak seperti  : ESRI ArcGIS Desktop ; Global Mapper; Google Earth ;Spectral Transformer Tool Sets for Landsat-8 Imagery (GeoSage)

Proses Pengolahan  Citra dilakukan dengan tahapan Pre-processing , processing Citra  dan bahkan hingga analisisnya atau pelacakan diatas peta kerja. Secara sederhana bisa kita tuturkan bahwa pada proses ini terdapat tahapan pre-processing dan prosesing citranya sendiri, dengan langkah langah sebagai berikut; Loading image; Citra mentah (raw image) berupa format citra diproses secara digital geoprocessing (image processing), seperti, format bit (16 sd 32 bit), format data (Geotiff, BILL, BSQ dll). Kemudian di koreksi radiometrik citra, process untuk mengurangi efek kesalahan akibat radiometri, seperti haze atmosfer, kesalahan strip data image dll.

Kemudian dilakukan koreksi geometri citra yakni penyesuain sistem koordinat citra terhadap sistem koordinat nasional (WGS 84).  Metode yang dimaksud cukup dengan model image to map register, dengan peta RBI skala 1 : 5000  sebagai master correction. Karena diperlukan juga untuk kontrol vertikal (ketinggian), diharapkan juga citra terkoreksi terhadap data ketinggian. Data ketinggian yang dimaksud cukup menggunakan data SRTM yang memadai. Sehingga output citra final berupa citra yang terkoreksi baik secara horisontal maupun vertikal (Ortho Rectified Imagery).

Pada tahap Processing Citra, adalah prosesing pada citra yang sudah terkoreksi (ORI) dan itu dilakukan dengan tahapan lewat  Cropping image (ROI) sesuai lokasi kegiatan; Overlay data citra dan data kewilayahan; dan Analisis untuk updating segmen batas wilayah berbasis citra. Dalam tahapan pekerjaan prosesing Citra ini bisa mempergunakan berbagai Software terkait prosesing yang diperlukan seperti : Global Mapper 11, Argis 10.1, Google earth, Spectral Transformer Tools untuk Landsat-8 Imagery (GeoSage) dll.  Proses data citra didahului dengan melakukan Penggabungan (pembuatan Mosaik) peta RBI untuk seluruh liputan batas Desa yang akan di tegaskan Batasnya. Hal ini dilakukan dengan penyusunan liputan peta sesuai dengan nomor Lembar peta (NLP) dibutuhkan atau sesuai corridor batas.

Tahapan berikutnya adalah melakukan buffering terhadap segmen koridor batas yang dibutuhkan. Proses buffering dilakukan dengan memanfaatkan software misalnya dengan Argis. Proses ini dilakukan dengan mengikuti pemberian indeks segmen corridor batas sesuai kode wilayah sebagaimana yang diberikan oleh PPBW-BIG dan sekaligus akan menetapkan jumlah segmen koridor batas sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan. Dari proses buffering ini diperoleh sejumlah segmen koridor batas ( sesuai Peta segmen koridor batas).

Untuk memperkaya atau memperlihatkan lebih jelas keadaan lapangan yang sebenarnya, maka dilakukan proses pemodelan baik dalam 2 ataupun 3 dimensi yang dilakukan dengan memanfaatkan Citra yang ada. Prosesing ini lebih sederhana karena berbagai data citra yang ada sudah dalam bentuk jadi (matang), dengan demikian prosesnya lebih sederhana dan lebih cepat.

Penyelesaian Perselisihan Batas Desa

Secara teknis sebenarnya permasalahan Batas Desa tergolong sangat sederhana, tetapi persoalannya para pihak sudah datang dengan perhitungannya sendiri-sendiri. Masalah Batas yang sebenarnya bisa dengan jelas dapat dilihat pada Peta Kerja di Ruang Rapat serta bisa di cekkebenarnnya di lapangan, tetapi menjadi ruwet karena para pihak sudah terpola pikirannya. Apalagi sudah dapat masukan dari para pendukung yang juga punya kepentingannya masing-masing. Secara Undang-undang masalahnya juga sudah di atur dengan baik, kuat dan mengikat. Misalnya seperti pada. Permendagri No 76 Tahun 2012 yang pada intinya penyelesaian sengketa atau perselisihan batas bisa dilakukan diatas peta secara Kartometrik serta memberikan penekanan secara lebih tegas dan kuat kepada Pemda Provinsi ( Gubernur) sebagai perpanjangan tangan Mendagri di daerah. Revisi tersebut kembali memberi penekanan sesuai amanat penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198, yakni :

Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kab/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.

Baca   Juga   :  Membangun Tim Sukses Pilkada

Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kab/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kab/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.. Juga ditegaskan jangka waktu dan mekanisme yang lebih jelas.

Secara tegas Permendagri No 76 Tahun 2012 memberikan arah yang jelas pada Penyelesaian Perselisihan oleh Gubernur, yakni terdapat pada Pasal 26 :

Gubernur melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan mengundang rapat bupati/walikota yang berselisih.

Bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk mengikat waktu permendagri No 76 tahun 2012 itu mengamanatkannya lagi pada Pasal 27 Yakni:

Gubernur mengundang bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat pertama dalam hal tidak tercapai penyelesaian.

Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Diperkuat lagi pada Pasal 28; yakni :

Gubernur mengundang bupati/walikota dan Tim PBD Pusat dalam rapat ketiga untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan dalam hal tidak tercapai penyelesaian perselisihan dalam rapat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Gubernur memutuskan perselisihan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Apabila Gubernur tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri.

 Pada Pasal 29 hal itu diperjelas lagi dengan :

Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 bersifat final.

Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Gubernur.

Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.

Pada pasal 30 upaya mempercepat penyelesaian tersebut diperkuat lagi, lihat selengkapnya isi pasal 30 yakni:

Dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat.

Di susul oleh Pasal 31, yakni :

Gubernur melaporkan hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 kepada Menteri dilampiri dengan berita acara selesainya perselisihan yang ditandatangani oleh bupati/walikota yang berselisih.

Sebagai kata kunci pengikat waktu dapat dilihat pada Pasal 32

Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama enam bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan. Tapi memang demikianlah tipikal perseleisihan Batas Desa, tidak berbeda dengan batas-batas lainnya. Susah di kompromikan dan hanya fokus pada kepentingannya sendiri-sendiri

Ketika Tugu Batas Di Geser
Ketika Tugu Batas Di Geser

Penyelesaian Konflik Batas Daerah

Penyelesaian Konflik Batas Daerah

Oleh Harmen Batubara

Perselisihan batas Daerah. solusinya adalah kesepakatan para pihak, solusi yang sesuai Undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 serta sejalan dengan Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang menyebutkan bahwa penentuan batas daerah secara pasti, sangat diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.

Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah
Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah

Perselisihan batas daerah telah menjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan Nasional. Rangkaian konflik ini telah banyak menghabiskan waktu, dana dan peluang untuk pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, jumlah daerah otonom telah bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010).

Jumlah perselisihan Batas antar Daerah  di Indonesia saat ini ada sebanyak 977 segmen, dengan rincian 162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Alhamdulillah Kementerian Dalam Negeri telah dapat menyelesaikan sebanyak 453 segmen (78 segmen batas antar Provinsi dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota dan  yang ditetapkan dengan Permendagri mencapai 364. Selain itu, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas daerah dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah.

Kebijakan otonomi daerah melalui Undang-undang No. 22/1999 yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan sistem dari pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasi,  ternyata banyak disalah tapsirkan. Karena itu muncullah semangat “kedaerahan” yang berlebihan, primodialisme dan sektarianisme terus menguat. Ada masa waktu itu. Tafsiran yang keliru terhadap otonomi daerah ini pada akhirnya turut mendistorsi semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme Indonesia. Indikator lain yang dapat dilihat dari kekeliruan mentafsirkan otonomi daerah ini adalah terjadinya konflik komunal di beberapa daerah, dimana sekelompok orang cenderung memaksakan kehendaknya terutama dalam pengisian jabatan-jabatan politik dan birokrasi seperti pengisian kepala daerah dan jabatan-jabatan struktural lainnya yang harus diisi oleh putera daerah. Demikian juga dengan batas daerah, pada era ini perbatasan adalah kedaulatan yang tidak boleh diusik oleh siapa saja.

Baca Juga : Mau Jadi Penulis Profesional ?

Sejak berlakunya UU.No.22 tahun 1999, daerah mempunyai peluang yang lebih mandiri dalam mengelola daerahnya sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pada UU No.22 tahun 1999 banyak kewenangan yang diberikan ke daerah kecuali  bidang-bidang: politik luar negeri, fiskal dan moneter, pertahanan, keamanan, hukum dan keagamaan. Dengan demikian, semenjak era otonomi daerah yang luas, daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Adanya pelimpahan wewenang  yang luas kepada daerah untuk mengelola wilayahnya menciptakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah.

Pemekaran daerah jadi booming. Ada berbagai faktor penyebab yang mendorong munculnya pemekaran yaitu: faktor kesejarahan, ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pelayanan publik dan  tidak terakomodasinya representasi politik. Sedangkan faktor penyebab pemekaran jadi lebih menarik adalah limpahan fiskal yang berasal dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum)  dan DAK (Dana Alokasi Khusus).  Penentuan DAU memperhatikan kebutuhan daerah yang tercermin dari data jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis dan tingkat pendapatan masyarakat dan potensi ekonomi daerah (Salam, 2002).

Batas Daerah Wilayah Administrasi

Pentingnya batas wilayah daerah otonom yang benar (tidak bermasalah) adalah untuk :1) kejelasan cakupan wilayah dalam pengelolaan kewenangan administrasi pemerintahan daerah, 2) menghindari  tumpang  tindih tata ruang daerah, 3) efisiensi – efektivitas pelayanan publik, 4) kejelasan luas wilayah, 5) kejelasan administrasi kependudukan, 6) kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), 7) kejelasan administrasi pertanahan, 8) kejelasan perijinan pengelolaan sumberdaya alam (Subowo, 2009). Oleh sebab itu batas wilayah daerah otonom memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya, maka  ketidak jelasan batas wilayah daerah otonom selalu menjadi sumber penyebab sengketa batas antar daerah (Kristiyono,  2008).

Sengketa batas wilayah bisa terjadi dalam hal adanya ketidaksepakatan batas hasil  penetapan dalam undang-undang pembentukan daerah maupun dalam proses penegasan yaitu pemasangan tanda batas di lapangan. Dalam praktek di lapangan, proses penegasan batas daerah tidak selalu dapat dilaksanakan dengan lancar, bahkan ada kecenderungan jumlah sengketa batas antar daerah meningkat (Rere, 2008). Pada tanggal 3 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonom baru. Namun demikian, dalam kurun waktu 10 tahun (1999 – 2009) terjadi penambahan daerah otonom baru sebanyak 205 buah yang terdiri atas 7 daerah provinsi, 164 daerah kabupaten dan 34 daerah kota, sehingga  total jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom yang terdiri atas 33 daerah provinsi, 398 kabupaten dan 93 daerah kota (Kementrian Dalam Negari, 2010).

Mempercepat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus ber upaya untuk mendorong upaya percepatan Penegasan Batas Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri mendorong Kepala Daerah untuk menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja. Persoalan Penegasan Batas Wilayah ini telah menjadi bagian dari percepatan program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga tahun.

Pengamanan Perbatasan
Pengamanan Perbatasan

 “Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Eko Subowo, dalam keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat (9/10/2017). Eko mengatakan, Peraturan Presiden tersebut memberi arahan dalam percepatan penegasan batas antar daerah sebagai upaya dalam menciptakan tertibnya wilayah administrasi suatu wilayah yang berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan,  kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.

Menurut Eko Kemendagri telah melakukan beberapa terobosan. Pertama, mengambil alih penyelesaian batas (Kabupaten/Kota) yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi. Karena dalam Peremendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah, Gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan batas antar daerah selama 6 bulan. Kalau tidak mampu maka Gubernur di “paksa” untuk menyerahkan masalah penyelesaiannya ke Mendagri. Karena itu, “Kemendagri mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja,” ujar Eko.

Baca Pula : Pengalaman Jadi Penulis Harian Lepas

Secara teknis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam penegasan batas antar daerah, cara atau metode ini boleh dikatakan hampir sama sejak  Permendagri No 1 Tahun 2006, demikian juga dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 serta Permendagri No 141 Tahun 2017 yang membedakannya adalah  adanya perubahan dari penentuan titik pasti di lapangan pada Permendagri No 1 Tahun 2006 di ganti dengan metode Kartometrik pada Permendagri No 76 Tahun 2012, demikian pula pada Permendagri No 141 Tahun 2017 yang membedakannya adalah pada pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Gumbernur dalam meyelesaikan perbatasan yang ada di wilayahnya yang secara substansi menjadi revisi diantaranya: Rentang waktu penyelesaian perselisihan oleh gubernur diperpendek menjadi + 2,5 bulan dan dapat diambil alih oleh menteri jika tidak ada laporan dari gubernur; Memperinci data dasar dan data dukung yang digunakan dalam penegasan batas daerah ; Memperinci tugas masing-masing Tim PBD baik pusat maupun daerah ; dan Memperinci sumber pendanaan kegiatan penegasan batas baik dari APBN maupun APBD.

Kedua, Kemendagri menerbitkan SE kepada Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota (SE No. 125.4/3618/SJ dan SE 125.4/3619/SJ) untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 untuk penyelesaian batas antar daerah. Selain itu, melakukan sinkronisasi kegiatan dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), khususnya terkait dengan target KSP sebagaimana diatur dalam Perpres 9 Tahun 2016. Secara teknis Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:

Kompilasi data IGT (Informasi Geospasial Tematik) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;

Integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD (Informasi Geopasial Dasar); Inkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan Penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.

SE Kemendagri tersebut mendorong agar kegiatan Kompilasi Data IGT (tema batas Daerah) di singkronkan dengan IGD yang ada, Dengan cara ini maka diharapkan penyelesaian perselisihan batas antar daerah semakin terkoordinasi.

Baca Juga  :  Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan

Tetapi sebenarnya dalam pelaksanaannya dan dari berbagai pengalaman yang kita teliti, cara termudah untuk menyelesaikan perselisihan perbatasan ini bukanlah pada kelengkapan datanya, bukan pula pada kebenaran perbatasan itu sendiri sesuai dengan UU yang dimilikinya, tetapi yang paling baik itu adalah pada kesepakatan bersama. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka seperti apapun wujud dan lokasi perbatasan yang selama ini jadi sumber permasalahan bisa berubah jadi batas kesepakatan. Jadi diharapkan bagi Pemda yang mempunyai perselisihan batas maka sebaiknya carilah Lokasi dimana kedua belah pihak sepakat. Dengan kesepakatan semua masalah perbatasan jadi selesai. Jangan terlena pada data dan UU yang dimiliki, karena semua itu kalau tidak diakui oleh pihak lainnya maka tidak akan ada maknanya. Karena tanpa kesepakatan maka tidak ada yang bisa menetapkan batas yang sebenarnya. Itu Fakta dan itu berlaku dimana-mana. Baik itu perbatas antar Negara maupun perbatasan antar daerah. Tanpa kesepakatan, maka perbatasan hanyalah sumber masalah yang tidak akan ada selesainya.